DPRD Surabaya Minta Inspektorat Bongkar Jaringan Penipuan Loker Pemkot

DPRD Surabaya Minta Inspektorat Bongkar Jaringan Penipuan Loker Pemkot

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 10 Agu 2026 20:06 WIB
Ketua Komisi A bidang pemerintahan DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Dua oknum pegawai Dishub berinisial ARC dan Satpol PP Surabaya berinisial F dipecat setelah diduga terlibat penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintahan. Korbannya diminta menyerahkan uang Rp 20 juta untuk bisa masuk bekerja di Dishub Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, pun meminta Inspektorat mengusut dugaan jaringan penipuan loker di Pemkot. Apalagi modusnya menjanjikan posisi sebagai pegawai Pemkot.

"Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua ASN atau PPPK tersebut, harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini," kata Yona kepada wartawan di DPRD Surabaya, Senin (10/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai, praktik serupa perlu diantisipasi pada organisasi perangkat daerah. Menurutnya, Satpol PP, Dishub, Damkar, BPBD, kecamatan hingga kelurahan memiliki celah yang perlu diawasi karena intens berinteraksi dengan publik.

ADVERTISEMENT

"Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan," ujarnya.

Politisi asal partai Gerindra itu menegaskan, kerugian korban tidak menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya. Pengembalian uang sepenuhnya harus dilakukan oleh oknum yang bersangkutan, sementara korban dapat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian penyelesaian.

"Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota," tegasnya.

Komisi A berjanji mengevaluasi pengawasan internal. Selain itu juga semua informasi pembukaan formasi rekrutmen resmi hanya diumumkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Pasti. Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret," pungkasnya.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads