6 Siswa SMPN 18 Malang Turut Polisikan Eks Kepsek yang Gemar Menampar

6 Siswa SMPN 18 Malang Turut Polisikan Eks Kepsek yang Gemar Menampar

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 26 Sep 2026 16:40 WIB
Kuasa hukum para korban tamparan eks Kepsek SMPN 18 Malang, Lilik Yuliana.
Kuasa hukum para korban tamparan eks Kepsek SMPN 18 Malang, Lilik Yuliana. (Foto: Istimewa)
Kota Malang -

Dugaan kasus kekerasan fisik yang menimpa pelajar di SMPN 18 Malang terus bergulir. Sebanyak enam siswa didampingi orang tua masing-masing mendatangi Polresta Malang Kota untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan mantan kepala sekolah.

Laporan enam pelajar ini menambah daftar panjang korban yang melapor untuk menuntut keadilan. Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana menyatakan bahwa laporan ini merupakan langkah susulan dari laporan sebelumnya yang telah dilayangkan oleh dua orang pelajar ke Polresta Malang Kota.

"Hari ini kita membuat laporan lagi untuk korban yang kemarin masih belum sempat membuat laporan. Jadi ini korban tambahan dari yang kemarin. Hari ini ada enam orang yang didampingi oleh wali masing-masing anak," ujar Lilik kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lilik membeberkan bahwa tindak kekerasan fisik yang dialami para korban baru ini memiliki pola yang persis sama dengan laporan awal. Sejumlah siswa laki-laki dari jenjang kelas 7, 8, hingga 9 tersebut mengaku ditampar dan dipukul di area gerbang sekolah saat hendak masuk.

Insiden pemukulan itu dipicu persoalan sepele terkait aturan seragam sekolah. Sebelum kejadian, pihak sekolah sempat memberikan toleransi bagi siswa yang belum memiliki baju lurik untuk mengenakan batik biasa. Namun, aturan itu mendadak berubah di hari kejadian.

ADVERTISEMENT

"Puncaknya kemarin. Saat hari itu karena diwajibkan memakai baju lurik. Sebelumnya itu boleh jika tidak mempunyai baju lurik mereka bisa mengganti pakai baju batik," kata Lilik.

Tak hanya sanksi fisik, aksi temperamental terduga pelaku rupanya sudah berlangsung sejak lama dalam bentuk umpatan dan kata-kata kasar. Orang tua murid baru menyadari trauma yang dialami anak-anak mereka setelah para siswa menunjukkan rasa takut luar biasa saat hendak berangkat sekolah.

"Baru hari Jumat pagi mereka itu mau berangkat sekolah itu takut. Cerita ke orang tuanya terus mereka malas mau berangkat sekolah karena mereka takut dimarahi lagi, akan dipukul lagi," lanjutnya.

Seluruh korban tambahan ini telah menjalani proses visum untuk melengkapi bukti dugaan tindak pidana. Pihak keluarga korban pun menyuarakan kekecewaan mendalam atas tindakan main hakim sendiri di lingkungan pendidikan tersebut. Menurut mereka, kedisiplinan tidak sepatutnya ditanamkan melalui trauma fisik.

"Semua pasti kesal. Semua pasti enggak terima anaknya diperlakukan seperti itu," pungkas Lilik.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan kepala sekolah berinisial AH ini sempat memicu aksi protes pelajar bersama wali murid. Ujungnya, Pemkot Malang resmi mencopot AH dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan digantikan pelaksana tugas mulai Senin (28/9/2026).



(ihc/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads