Penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia makin menjamur, namun aturan pengangkutannya di moda penyeberangan laut tengah menjadi sorotan. Menyikapi situasi itu, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi memberikan tanggapan.
Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama para pemangku kepentingan tengah mengkaji ulang kebijakan keselamatan pengangkutan kendaraan listrik. Langkah ini diambil menyusul dorongan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) untuk meminimalkan risiko kebakaran baterai lithium di kapal.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang Media Syahrianto Heriawan menegaskan bahwa pihak pelabuhan pada dasarnya tunduk pada regulasi pemerintah pusat sembari tetap memprioritaskan faktor keselamatan penyeberangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kami mengikuti kebijakan dari pusat ya. Ini semua kebijakan pusat. Kemarin Ketua Gapasdap Pusat, Pak Khoiri, meminta untuk kehati-hatian terhadap kondisi listrik. Kami sendiri sebagai moda transportasi yang di laut juga pasti mengharapkan adanya safety terhadap keselamatan kendaraan-kendaraan yang mau menyeberang," ujar Syahrianto, Jumat (25/9/2026).
Syahrianto tidak menampik bahwa jumlah pengguna mobil listrik di jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk terus meningkat karena unitnya yang kian umum di masyarakat. Kendati demikian, ASDP tidak bisa serta-merta melarang kendaraan listrik masuk ke armada kapal tanpa landasan hukum yang sah.
"Ini karena mobil listrik kan sudah umum ya. Tapi memang kami tidak bisa menghindari mereka hadir ke sini. Kami menolaknya... secara menolak kami belum punya dasar. Jadi untuk menolak itu kan harus ada dasar hukum dan aturannya seperti apa," tambahnya.
Dinamika di lapangan tidak hanya berpusat pada isu keselamatan (safety), tetapi juga berdampak langsung pada aspek ekonomi operasional kapal. Salah satu wacana aturan yang dikaji adalah penyediaan area khusus (designated area) bagi kendaraan listrik di dalam geladak kapal.
Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi Capt. Purgana, menilai penerapan designated area berpotensi menimbulkan kendala ekonomis bagi pengusaha kapal penyeberangan akibat timbulnya ruang kosong yang tidak terpakai (broken stowage).
"Aturannya menyatakan demikian, bahwa pemerintah tidak melarang. Salah satunya adalah harus ada designated area. Nah, ini berpengaruh terhadap dampak ekonomi. Andaikan ditentukan areanya sekian square meter, tapi ternyata yang datang cuma satu, kapal kan harusnya diisi penuh (full and down). Pada saat diimplementasikan dan mobil listrik datangnya tidak bersamaan, ada space yang useless sehingga menjadi broken stowage," jelas Capt. Purgana.
Menurutnya, mobilitas masyarakat pengguna mobil listrik sulit diprediksi secara simultan. Jika regulasi teknis di atas kapal tidak dirancang secara terintegrasi dengan memperhitungkan pola kedatangan penumpang, hal ini dinilai dapat merugikan ekosistem bisnis pelayaran.
"Masyarakat kan saling tidak tahu kapan mereka akan bergerak. Mau tidak mau, secara ekonomis kapal juga tidak mau ruangannya kosong. Ada sisi bisnis yang terganggu," pungkasnya.
Hingga saat ini, para pemangku kepentingan masih menunggu hasil pengkajian final dari Kementerian Perhubungan agar melahirkan regulasi yang tidak hanya menjamin keselamatan pelayaran (maritime safety), tetapi juga tetap ramah terhadap pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik dan keberlangsungan bisnis angkutan penyeberangan.
Regulasi teknis keselamatan pengangkutan EV pada kapal Ferry mengacu pada regulasi Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran DJPL No. SE-DJPL 12 Tahun 2024 dan SE-DRJD Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan ini diterbitkan guna meminimalisasi risiko kebakaran baterai (thermal runaway). Dalam aturan tersebut, kapasitas baterai kendaraan listrik disarankan berada di kisaran 30% hingga maksimal 50% saat berada di atas kapal.
Selain itu, posisi parkir dianjurkan di area dek terbuka (weather deck) atau area berventilasi yang dekat dengan pintu rampa (ramp door). Regulasi ini berlaku mencakup jenis Battery Electric Vehicle (BEV), Hybrid (HEV), Plug-in Hybrid (PHEV), hingga Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).
