Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) mengedepankan aspek keselamatan dalam pengangkutan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) menggunakan kapal penyeberangan. Sejumlah operator kapal memilih tidak mengangkut mobil listrik melalui jalur laut karena mempertimbangkan risiko kebakaran baterai serta kesiapan teknis dalam penanganannya.
Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoiri Soetomo menjelaskan, kendaraan listrik memiliki profil risiko kebakaran yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah risiko thermal runaway pada baterai lithium-ion yang dapat menghasilkan panas ekstrem, sulit dipadamkan, serta berpotensi kembali terbakar (re-ignition).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami sangat berharap dapat menyeberangkan seluruh kendaraan listrik karena itu potensi pendapatan. Tetapi ada satu syarat yang tidak dapat ditawar, yaitu keselamatan harus dapat dijamin," jelas Khoiri kepada detikJatim, Kamis (24/9/2026).
Menurut Khoiri, kehati-hatian operator kapal dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari keterbatasan kesiapan teknis, peralatan proteksi khusus seperti fire blanket, hingga kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani potensi kebakaran baterai di ruang muat kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro).
Kondisi ruang muat kapal yang tertutup dan padat dinilai dapat memperbesar risiko apabila penanganan awal terhadap kebakaran tidak berjalan optimal. Karena itu, GAPASDAP mendorong adanya standar yang jelas untuk memastikan kendaraan listrik dapat diangkut dengan memperhatikan aspek keselamatan pelayaran.
GAPASDAP mendesak Kementerian Perhubungan bersama Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) segera merumuskan regulasi dan standar teknis terkait pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal penyeberangan. Aturan tersebut diharapkan mencakup penempatan kendaraan di atas kapal, prosedur deteksi dini, manifest penerimaan baterai, hingga pembagian tanggung jawab antara produsen EV, pengelola pelabuhan, dan operator kapal.
"Selain regulasi di atas kapal yang sudah saya sebutkan, GAPASDAP juga meminta pengelola pelabuhan bertindak sebagai pintu filter utama (safety gate). Kendaraan listrik harus diperiksa dan dipastikan aman sejak dari darat sebelum diperbolehkan masuk ke dalam kapal," harapnya lebih lanjut.
Untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, GAPASDAP mengajak seluruh pemangku kepentingan duduk bersama, mulai dari Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO), produsen baterai, pengelola pelabuhan, hingga pemadam kebakaran.
Pembahasan bersama dinilai diperlukan agar pengangkutan EV dapat dilakukan dengan standar keselamatan yang jelas tanpa mengabaikan kepentingan operasional.
"Sekali lagi kami meluruskan pernyataan ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) Bapak Moeldoko, kami tidak menolak tapi lebih mengedepankan kehati hatian demi keselamatan seluruh penumpang," pungkas Khoiri.
