Jawa Timur Provinsi dengan PHK Kedua Terbanyak di Indonesia

Kabar Finance

Jawa Timur Provinsi dengan PHK Kedua Terbanyak di Indonesia

Ilyas Fadilah - detikJatim
Kamis, 20 Agu 2026 10:45 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK. (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)
Surabaya -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia sepanjang periode Januari hingga Juli 2026 menembus 43.805 orang. Dari jumlah nasional tersebut, Provinsi Jawa Timur menempati urutan kedua sebagai wilayah dengan kasus PHK terbanyak di Indonesia.

"Pada periode Januari s.d. Juli 2026 terdapat 43.805 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," seperti tertulis di situs Satudata Kemnaker, dilansir dari detikFinance, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan data resmi Kemnaker, posisi pertama wilayah dengan PHK terbanyak diduduki Provinsi Jawa Barat dengan jumlah PHK mencapai 8.830 orang atau setara 20,16 persen dari total nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawa Timur berada di urutan selanjutnya, menyumbang 4.781 kasus PHK, disusul Banten di posisi ketiga sebanyak 4.767 orang, DKI Jakarta di posisi keempat dengan 3.190 orang, dan Jawa Tengah di posisi kelima sebanyak 3.074 orang.

Data ini merujuk pada para pekerja yang terklasifikasi resmi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

ADVERTISEMENT

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16 persen dari total tersebut," jelas Kemnaker.

Secara akumulasi nasional, angka PHK periode Januari-Juli 2026 (43.805 orang) mengalami lonjakan 11.416 orang dibandingkan data periode Januari-Juni 2026 yang tercatat 32.389 orang. Namun, angka ini tercatat lebih rendah 15.878 orang jika dibandingkan dengan periode Januari-Juli 2025 yang saat itu sempat menyentuh angka 59.683 orang.

Kemnaker menegaskan bahwa perhitungan statistik ini secara spesifik hanya mencakup pekerja ter-PHK yang terdaftar dalam program JKP. Tenaga kerja yang mengakhiri hubungan kerja akibat mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak dimasukkan dalam angka perhitungan ini.

Hal ini mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.



(ihc/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads