Komisi C DPRD Kota Surabaya menyoroti status sempadan sungai yang menjadi objek sengketa antara Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih dengan PT Taman Timur. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Komisi C DPRD Surabaya pada Rabu, (23/09/2026).
Status sempadan sungai tersebut dipersoalkan karena terdapat perbedaan penyebutan sebagai sungai dan saluran. Perwakilan petambak menyebut pihaknya menemukan dokumen pertanahan yang diterbitkan BPN pada 2023 mencantumkan objek tersebut sebagai sungai. Sementara itu, PT. Taman Timur dalam dokumen perizinan yang mereka pelajari, objek yang sama disebut sebagai saluran.
"Kami ingin memperoleh pemahaman tentang itu sungai atau itu saluran. Secara hierarki hukum, pengertian daripada sungai, definisi sungai dan saluran itu dua hal yang berbeda. Sungai itu menampung ekosistem disekitar dan dalamnya, sedangkan saluran itu konotasinya pembuangan limbah rumah tangga" Ujar Heroe Budiarto jubir Pokdakan Cahaya Keputih, Jumat (25/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat tersebut, pihak pemerintah juga menjelaskan hasil sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BBWS Brantas mengenai status badan air di kawasan Keputih. Berdasarkan hasil koordinasi itu, terdapat bagian yang dikategorikan sebagai sungai dan bagian lainnya sebagai saluran. Perbedaan kategori tersebut turut berkaitan dengan kewenangan pengelolaan badan air.
"Kalau sungai itu kewenangannya di provinsi, tapi kalau itu saluran itu kewenangannya di kota." Balas Aning Rahmawati selaku anggota DPRD Komisi C.
Masalah selanjutnya, yakni jarak bangunan olahraga padel milik PT. Taman Timur dengan sempadan sungai dianggap warga keputih sangat dekat sehingga dikhawatirkan dapat mengancam ekosistem tambak atau lingkungan di sekitarnya sebab berjarak kurang dari 7 Meter dengan dasar hukum Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2025 tentang RTRW pasal 94.
"Kalau bapak datang ke tambak orang-orang akan mengeluhkan tidak ada banyaknya air, itu yang mengakibatkan produktivitas di pertambakan menjadi berkurang. Jadi dalam permasalah saat ini kami tidak akan menuntut apa-apa kecuali kami menuntut kembalikan fungsi sungai." Ujar Heroe Budiarto jubir Pokdakan Cahaya Keputih.
Sujianto, kuasa hukum PT. Taman Timur bersikukuh pada HGB (Hak Guna Bangun) dan SKRK. Namun ia mengatakan bahwa pihak perusahaan nantinya akan mengikuti ketentuan hukum yang disepakati.
"Di SKRK kita ditetapkan ada sempadan tujuh meter dan kita juga akan ikuti itu. Kita tidak akan melenceng dariaturan yang telah ditetapkan pemerintah" Ujar Sujianto.
