Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya secara resmi melayangkan Surat Audiensi bertajuk 'Tuntutan Mahasiswa 1+7 UIN Sunan Ampel Surabaya' dengan Nomor: 028/DEMA UINSA/IX/2026 yang ditujukan langsung kepada Menteri Agama (Menag) RI di Jakarta.
Surat tersebut dilayangkan sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI serta rapat koordinasi jajaran Kementerian Agama RI bersama Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA pada 21-22 September lalu.
Baca juga: Rektor UINSA Muzakki Mengundurkan Diri |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen tersebut, mahasiswa menegaskan bahwa poin-poin yang disampaikan menjadi bahan evaluasi untuk mewujudkan tata kelola kampus yang transparan, akuntabel, dan bebas KKN.
Mahasiswa menuntut komitmen konkret dan tertulis dari Kemenag serta pimpinan UINSA dengan batas waktu penuntasan paling lambat 30 hari sejak Rektor periode 2026-2030 ditetapkan.
Berikut adalah isi tuntutan utama yang diajukan DEMA UINSA:
1. Mengundurkan Diri Atau Diberhentikan Secara Tidak Hormat Akhmad Muzakki Selaku Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya
2. Hentikan Segala Bentuk Korupsi Kolusi & Nepotisme Di Civitas Akademika.
3. Perbaiki Sistem Penetapan Dan Peninjauan/Banding UKT.
4. Tuntaskan Keterlambatan Pemenuhan Hak Mahasiswa Baru.
5. Evaluasi Fasilitas & Kebijakan Tata Kelola Kemahasiswaan.
6. Evaluasi Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik.
7. Evaluasi Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru.
8. Cabut Kebijakan Pembatasan Jam Malam Di Lingkungan Civitas Akademika.
Dokumen surat audiensi ini juga ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Inspektur Jenderal Kemenag RI, Dirjen Pendidikan Islam, Direktur PAI, serta Kepala Biro Ortala Kemenag RI.
