Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lamongan Tahun Anggaran 2026 disetujui dalam rapat paripurna DPRD Lamongan, Senin (21/9/2026). Perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan prioritas dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, pembahasan perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka dan postur anggaran. Menurutnya, perubahan anggaran harus memastikan kebijakan fiskal daerah tetap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
"Komitmen kita bersama agar perubahan APBD yang telah disepakati benar-benar dapat mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Yuhronur dalam rapat paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 3,018 triliun. Angka tersebut turun 1,94% dibandingkan APBD sebelum perubahan yang mencapai Rp 3,078 triliun.
Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 3,180 triliun atau meningkat 0,85% dari sebelumnya Rp 3,153 triliun. Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 161,718 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 0.
Yuhronur menjelaskan, keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan arah perubahan belanja. Pemkab Lamongan kemudian menetapkan lima fokus utama dalam Perubahan APBD 2026.
Kelima prioritas tersebut meliputi pembangunan infrastruktur dan konektivitas, penguatan ketahanan pangan dan sumber daya air, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perlindungan lingkungan hidup dan masyarakat.
"Perubahan APBD ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, Pemkab Lamongan memastikan program-program yang telah ditetapkan akan dilaksanakan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pelaksanaan sejumlah program prioritas pembangunan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lamongan.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Lamongan juga membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda usulan Pemkab Lamongan.
Keempat Raperda tersebut yakni penyertaan modal pada PT BPR Bank Daerah Lamongan, penyertaan modal pada Perumda Air Minum Kabupaten Lamongan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum, serta kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) penyediaan infrastruktur alat penerangan jalan (APJ).
Yuhronur mengatakan penguatan permodalan BPR Bank Daerah Lamongan diarahkan agar memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat. Sasaran utamanya antara lain UMKM, petani, nelayan, serta pelaku usaha produktif.
Sementara penyertaan modal pada Perumda Air Minum diharapkan dapat memperkuat pelayanan air bersih kepada masyarakat. Salah satu dukungan yang disiapkan yakni pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Plosowahyu dengan kapasitas 100 liter per detik.
Selain itu, DPRD juga membahas Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dewan Gabungan Bapemperda dan Komisi B DPRD Lamongan menyepakati dan menerima Raperda tersebut.
Dalam perubahan regulasi itu terdapat sejumlah penyesuaian, antara lain pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp 15 juta per bulan, penetapan tarif pajak reklame sebesar 25%, serta penyesuaian objek, penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif retribusi.
Yuhronur mengapresiasi masukan DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi sebelum diterapkan. "Perubahan regulasi ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi agar semakin tertib dan akuntabel, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kualitas pelayanan publik," pungkasnya.
