Polisi mengevakuasi seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa setelah dilaporkan berkeliaran dan meresahkan masyarakat di Desa Tlanak, Kecamatan Kedungpring. Pria tersebut kemudian diamankan sementara di Mapolsek Kedungpring.
Pria berinisial BM (43), warga Kecamatan Modo itu dievakuasi setelah Polsek Kedungpring menerima laporan dari masyarakat pada Minggu (20/9/2026). Kapolsek Kedungpring Iptu Muhammad Aldwi Ashary kemudian memerintahkan personelnya mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.
"Petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan evakuasi terhadap yang bersangkutan," kata Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, Minggu (20/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BM selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kedungpring. Polisi kemudian menghubungi pihak keluarga agar yang bersangkutan dapat dijemput dan ditangani bersama keluarganya.
Menurut polisi, BM sebelumnya juga sempat diamankan dan diserahkan kepada pihak keluarga pada Sabtu (19/9). Namun, pada Minggu, BM kembali berkeliaran di wilayah Desa Tlanak sehingga warga melaporkannya kepada polisi.
Dalam proses evakuasi, polisi mengedepankan pendekatan humanis dengan tetap memperhatikan keselamatan BM dan masyarakat di sekitarnya.
Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri ketika menemukan orang yang diduga mengalami gangguan jiwa berkeliaran, terlebih jika berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Polsek terdekat atau Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, aman dan humanis," ujar Hamzaid.
