Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027. Total ada 26 hari, yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Jadwal ini dapat menjadi acuan masyarakat untuk mulai menyusun agenda liburan, perjalanan, hingga rencana mengambil cuti tahunan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. SKB tersebut bernomor 1205 Tahun 2026 dari Menteri Agama, Nomor 3 Tahun 2026 dari Menteri Ketenagakerjaan, dan Nomor 2 Tahun 2026 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lantas, kapan saja tanggal merah dan cuti bersama sepanjang 2027?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur dan Cuti Bersama 2027
Penetapan jadwal libur 2027 dilakukan melalui Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.
Menteri Koordinator PMK Pratikno menjelaskan, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk 2027. Menurutnya, penetapan tersebut telah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk pelaksanaan hari besar keagamaan, posisi hari libur terhadap Sabtu dan Minggu, serta periode mudik Lebaran.
"Setelah melalui rapat di tingkat Eselon II dan rapat di Eselon I, hari ini kita melanjutkan Rapat Tingkat Menteri untuk menetapkan hari libur nasional dan hari cuti bersama tahun 2027. Sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu ada 18 hari di tahun 2027, mayoritas itu adalah hari keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari," ujar Pratikno.
Dengan demikian, angka 26 hari yang sering disebut dalam pembahasan kalender 2027 merupakan gabungan antara hari libur nasional dan cuti bersama, bukan jumlah hari libur nasional saja.
Daftar Hari Libur Nasional 2027
Rangkaian hari libur nasional 2027 dimulai pada awal Januari dan berlanjut hingga penghujung Desember. Sejumlah hari besar keagamaan juga menjadi bagian dari tanggal merah sepanjang tahun.
Berikut jadwal hari libur nasional 2027 yang telah ditetapkan pemerintah:
- Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
- Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- Rabu dan Kamis, 10 dan 11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah
- Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 28 Maret 2027: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah
- Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
- Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
- Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus
- Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Daftar Cuti Bersama 2027
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. Beberapa di antaranya berdekatan langsung dengan hari libur nasional sehingga membentuk periode libur yang lebih panjang.
Berikut jadwal cuti bersama 2027:
- Jumat, 5 Februari 2027: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret 2027: Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
- Kamis, 25 Maret 2027: Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus
- Selasa, 18 Mei 2027: Cuti Bersama Iduladha 1448 Hijriah
- Rabu, 19 Mei 2027: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
- Jumat, 24 Desember 2027: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Perlu diperhatikan bahwa ketentuan cuti bersama tidak memiliki penerapan yang sama untuk seluruh pekerja. Pemerintah menjelaskan bahwa cuti bersama berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), sedangkan bagi pekerja swasta sifatnya fakultatif. Pelaksanaannya mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.
"Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal, yang libur nasional itu sudah fix. Sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan. Juga mempertimbangkan adanya posisinya kaitannya dengan hari Sabtu Minggu, mudik Lebaran, dan lain-lain," jelas Pratikno.
Bagaimana dengan Libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027?
Sebelum memasuki kalender libur 2027, masyarakat terlebih dahulu akan menghadapi rangkaian libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Berdasarkan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah menetapkan Kamis, 24 Desember 2026 sebagai cuti bersama Natal. Sehari setelahnya, Jumat, 25 Desember 2026, merupakan hari libur nasional Kelahiran Yesus Kristus.
Sementara itu, Jumat, 1 Januari 2027 ditetapkan sebagai hari libur nasional Tahun Baru 2027 Masehi. Artinya, periode akhir Desember 2026 hingga awal Januari 2027 menjadi salah satu momen yang dapat diperhatikan masyarakat ketika menyusun rencana liburan.
(irb/hil)
