Sampai penghujung kuartal ketiga 2026, pengadaan lahan untuk pusat pemerintahan (Puspem) baru Kabupaten Mojokerto, belum tuntas. Selain penolakan sejumlah pemilik tanah, alih fungsi Lahan Sawah Dlindungi (LSD) dan tukar guling tanah kas desa (TKD) membuat pengadaan lahan puspem tak berjalan mulus.
Informasi yang dihimpun detikJatim, saat ini 9 dari 19 pemilik tanah belum bersedia melepas asetnya ke Pemkab Mojokerto. Yaitu tanah warkop, Mukri, toko ATK Gemilang, Sirozi, Gurit, minimarket, Yoni, Rudy, serta Suwandi. Sebab mereka keberatan dengan harga hasil appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andi Tiffani dan Rekan yang ditunjuk pemerintah.
Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko menyebut tinggal 6 pemilik yang belum bersedia melepas asetnya karena masalah harga. Menurutnya, mereka menunjuk tim appraisal lain sebagai pembanding. Meski begitu, pihaknya bakal tetap berpedoman pada harga hasil appraisal KJPP Andi Tiffani dan Rekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami pilih appraisal dari kami. Kalau mereka menggunakan appraisal ya monggo, tapi kan pemerintah daerah sudah mempunyai appraisal sendiri. Tentu yang kami bayarkan itu pada appraisal kami. Sangat tidak ada (pengaruh appraisal tandingan)," kata Teguh saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (16/9/2026).
Teguh menegaskan, Pemkab Mojokerto tidak akan melakukan pemaksaan terhadap para pemilik tanah yang belum bersedia melepas asetnya. Tim pengadaan lahan yang dipimpin Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) saat ini memproses lahan yang dilepas para pemiliknya. Yaitu proses jual beli di notaris sampai balik nama di BPN.
"Yang kami selesaikan yang mudah-mudah dan yang belum ya kami tinggal. Kami punya strategi tentu. Kalaupun mereka enggak mau, ya enggak apa-apa. Kami akan tetap jalan. Dan itu sudah kita perhitungkan sejak awal itu," terangnya.
Tidak hanya itu, pengadaan lahan Puspem Kabupaten Mojokerto tak berjalan mulus karena sebagian berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurut Teguh, alih fungsi atau pelepasan LSD saat ini pada tahap pengajuan ke Kementerian ATR/BPN. Karena Bupati Mojokerto telah menerbitkan SK LP2B.
"Ini SK yang diwajibkan. Artinya kan agar tanah-tanah yang yang di luar itu (LP2B), oleh pemerintah kami diberi kewenangan untuk melakukan pelepasan. Tapi formalitasnya kami harus melaporkan ke Kementerian ATR/BPN. Ini proses sudah diajukan," jelasnya.
Tantangan berikutnya tukar guling Tanah Kas Desa (TKD). Sebab terdapat sekitar 2,24 hektare TKD Jotangan di dalam lahan yang akan ditempati Puspem Kabupaten Mojokerto yang baru. Tukar guling TKD, kata Teguh, telah melalui tahap musyawarah di tingkat desa (Musdes).
"Alhamdulillah semua setuju untuk di diganti tanah kas desanya oleh pemerintah daerah. Tahun ini juga selesai. Karena anggarannya semua kan tersedia tahun ini. Saya minta Pak Bambang (Kepala DPRKP2) untuk percepatan tahun ini," tandasnya.
Lokasi Puspem Kabupaten Mojokerto yang baru telah ditentukan melalui studi kelayakan (feasibility study) oleh tim ahli dari ITS Surabaya. Yaitu di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, atau sebelah barat GOR Gajah Mada.
Tahun ini, pemkab fokus pengadaan lahan 5 hektare dengan anggaran Rp 89 miliar. Setidaknya terdapat 3 jenis kepemilikan di dalam lahan 5 hektare yang dibidik pemerintah.
Yaitu lahan aset Pemkab Mojokerto sekitar 1 hektare, Tanah Kas Desa (TKD) Jotangan sekitar 2,24 hektare, sisanya lahan pribadi yang dimiliki 19 orang. Lahan pribadi yang menghadap Jalan Raden Wijaya dimiliki 17 orang dengan rumah dan tempat usaha berdiri di atasnya. Sedangkan lahan pribadi yang menghadap Jalan Gajah Mada berupa sawah milik 2 orang.
Puspem baru diproyeksikan untuk merelokasi semua Kantor Pemkab Mojokerto di Jalan A Yani, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Antara lain kantor bupati dan wabup, sekretariat daerah, Bappeda, Bapenda, BPKAD, BKPSDM, DPMD, serta Bakesbangpol.
Pemindahan puspem tetap dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Kementerian Keuangan tahun ini memangkas dana transfer ke daerah (TKD) untuk Pemkab Mojokerto Rp 316.030.227.000. Meliputi dana alokasi umum (DAU) Rp 176.334.321.000, dana alokasi khusus nonfisik (DAK NF) Rp 12.158.473.000, dana desa (DD) Rp 42.904.945.000, serta dana bagi hasil (DBH) Rp 85.030.227.000.
Pemangkasan TKD pun memaksa Pemkab Mojokerto melakukan efisiensi besar-besaran di berbagai sektor. Antara lain TPP ASN sekitar Rp 30 miliar, kegiatan seluruh OPD dipangkas sekitar Rp 78 miliar, Dana Desa (DD) sekitar Rp 43 miliar, ADD sekitar Rp 15 miliar, DBHCHT sekitar Rp 10 miliar, serta perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Mojokerto di angka 27,98%.
