Pengadaan lahan untuk proyek pusat pemerintahan (Puspem) baru di Mojokerto tak berjalan mulus karena terdapat 2 warga masih enggan melepas aset mereka. Keduanya menilai harga dari hasil appraisal terlalu rendah, sedangkan pemerintah bersikukuh membeli tanah dan bangunan mereka menggunakan harga tersebut.
Lokasi Puspem Kabupaten Mojokerto yang baru ditentukan melalui studi kelayakan (feasibility study) oleh tim ahli dari ITS Surabaya. Yaitu di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, atau sebelah barat GOR Gajah Mada. Tahun ini, pemkab fokus pengadaan lahan 5 hektare dengan anggaran Rp 89 miliar. Setidaknya terdapat 3 jenis kepemilikan di dalam lahan 5 hektare yang dibidik pemerintah.
Yaitu lahan aset Pemkab Mojokerto sekitar 1 hektare, Tanah Kas Desa (TKD) Jotangan sekitar 2,24 hektare, sisanya lahan pribadi yang dimiliki 19 orang. Lahan pribadi yang menghadap Jalan Raden Wijaya dimiliki 17 orang dengan rumah dan tempat usaha berdiri di atasnya. Sedangkan lahan milik pribadi yang menghadap Jalan Gajah Mada berupa sawah milik 2 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadaan lahan puspem baru dipimpin Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto. Mereka menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andi Tiffani dan Rekan untuk melakukan appraisal terhadap masing-masing bidang tanah dan bangunan yang akan dibebaskan. Hasilnya telah dibagikan kepada setiap pemilik aset tersebut pada 20 Mei 2026.
"Kalau ada pihak-pihak yang saat ini kurang sependapat dengan harga itu, nanti tugas kami untuk memberikan informasi yang lebih jelas lagi. Sehingga kalau ada pertanyaan-pertanyaan kami bisa menjelaskan. Akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan para pihak itu dan akan kami jelaskan tata ruang ke depannya," terang Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto kepada wartawan di kantornya, Rabu (3/6/2026).
Saat ini, setidaknya 2 warga masih enggan melepaskan asetnya kepada Pemkab Mojokerto untuk puspem baru. Pertama, pasangan suami istri Moh Sirozi (78) dan Sri Hanik (66), warga Jalan Raden Wijaya, Dusun Kemloko, RT 1 RW 1, Desa Jotangan, Mojosari. Aset mereka berupa tanah seluas 880 meter persegi beserta bangunan rumah dan toko kelontong Bejo Barokah.
Karena Sirozi dan Hanik menilai harga yang ditetapkan Pemkab Mojokerto berdasarkan hasil appraisal KJPP Andi Tiffani dan Rekan, terlalu rendah. Hasil appraisal yang mereka terima pada 20 Mei 2026, tanahnya dihargai Rp 1.937.760.000, sedangkan bangunan rumah dan tokonya Rp 190.377.571. Sehingga harga total asetnya dipatok Rp 2.128.137.571.
Kedua, Jefry (45), pemilik toko alat tulis kantor Gemilang persis di sebelah utara rumah Sirozi. Sebab Jefry menilai tanah dan toko miliknya dihargai rendah oleh Pemkab Mojokerto berdasarkan hasil appraisal yang ia terima 20 Mei 2026. Yaitu tanahnya seluas 840 meter persegi dihargai Rp 1.849.680.000 dan bangunannya Rp 992.109.852. Sehinnga harga total asetnya tersebut dipatok Rp 2.841.789.852.
"Jadi, appraisal kan ada metode dan teorinya. Saya pikir mereka sudah melakukan analisis itu yang tentu terukur, berdasar dan mereka tentu akan mempertanggungjawabkan hasil appraisal itu. Insyaallah kalau saya melihat gambaran umum yang ada, cukup wajar itu. Itu menjadi acuan kami appraisal itu," jelas Bambang merespons keberatan dua warga tersebut.
Menurut Bambang, tidak akan ada negosiasi harga antara Pemkab Mojokerto dengan pihak Sirozi dan Jefry. Sebab pihaknya tetap berpedoman pada hasil appraisal untuk membeli tanah dan bangunan mereka. Apabila hasil appraisal dinilai kurang pas, pihaknya sebatas akan meminta KJPP Andi Tiffani dan Rekan memberi penjelasan lebih detail ihwal parameter perhitungan mereka.
"Karena harganya sudah sangat wajar dan sudah kami informasikan. (Artinya tidak ada negosiasi lagi?) Apa yang dinegosiasikan. (Barang kali hasil appraisal fleksibel?) Sementara kami acuannya itu," terangnya.
Menyikapi keberatan Sirozi dan Jefry, Bakal bakal menempuh jalur komunikasi. Yaitu dengan memberi beberapa alternatif rumah dan tempat usaha yang baru untuk menjawab keresahan mereka. Sedangkan konsinyasi bakal dipilih sebagai opsi terakhir.
"Kami ada tim, termasuk kami mengajak BPKP untuk membahas ini. Juga kami didampingi instansi-instansi yang lain. Sehingga nanti kami diskusikan untuk mencari solusi. Tidak ada (yang dikorbankan)," ujarnya.
Bambang menambahkan, sejauh ini mayoritas pemilik aset setuju menjual tanah dan bangunan mereka ke Pemkab Mojokerto untuk puspem baru. Terhadap warga yang belum setuju, ia memastikan tidak akan ada pemaksaan maupun intimidasi dari pemerintah.
"Tidak ada (pemaksaan atau intimidasi), kalau ada hal semacam itu biar ke kantor saja. Kami jual beli antara masyarakat dengan pemerintah, tidak ada hal semacam itu," tandasnya.
(auh/abq)
