Anggota Komisi B DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo mendesak Pemkot Surabaya adil menjalankan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Penegakan aturan tersebut dinilai harus berlaku setara untuk seluruh operasional pasar.
Permintaan itu setelah adanya pembatasan operasional Pasar Buah Tanjungsari yang dikeluhkan pedagang. Sebab, aturan itu diduga hanya ada di kawasan tersebut saja.
"Jadi, Perda itu berlaku untuk sekota Surabaya. Sasaran dari itu bukan hanya di Pasar Tanjungsari, tapi seluruh Kota Surabaya," kata Agoeng, Rabu (16/9/2026).
Agoeng mengatakan jika perda menjadi dasar penertiban, seluruh aktivitas perdagangan yang masuk dalam ketentuan aturan harus diperlakukan sama. Ia mencontohkan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Keputran yang masih berlangsung hingga pagi.
"Seperti yang di Pasar Keputran. Itu kan sampai tumpah pagi, itu harus dibenahi. Artinya kalau mau tertib, tertib sekalian," ujarnya.
Menurutnya, konsistensi menjadi penting agar penerapan perda tidak menimbulkan persepsi karena perbedaan perlakuan. Pemkot Surabaya juga diminta mengecek pasar yang belum mengantongi izin.
"Pasar-pasar yang tidak berizin, tertibkan. Jadi bukan hanya di Tanjungsari," tegasnya.
Wakil Ketua Fraksi Golkar Surabaya itu menilai penegakan aturan yang hanya terlihat di lokasi tertentu berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.
"Jangan tebang pilih, terapkan. Tidak ada yang istimewa kalau mau seperti itu," ucapnya.
Sementara Ketua Paguyuban Pasar Buah Tanjungsari Rifai menolak pembatasan jam operasional karena dinilai tak sesuai dengan pola distribusi buah yang dipanen pagi hari dan baru tiba malam hari di Surabaya.
"Buah dari berbagai daerah umumnya dipanen pada pagi hari. Setelah itu, buah dikirim menuju Surabaya dan baru tiba di kawasan Tanjungsari pada malam hari," kata Rifai.
Setelah tiba, buah harus disortir sebelum didistribusikan kembali ke pedagang Surabaya dan Jawa Timur.
"Jadi, sirkulasi buah ini kami menampung hasil panen daripada petani seluruh Jawa Timur, bahkan Indonesia. Dari petani ini tentunya panennya pagi hari. Dikirimlah ke Surabaya, sampai Surabaya itu Tanjungsari sekitar malam hari," jelasnya.
Lantaran pola tersebut, aktivitas pasar selama puluhan tahun berlangsung pukul 18.00-04.00 WIB. Sementara aturan perda menetapkan jam operasional pukul 04.00-13.00 WIB dan 16.00-22.00 WIB. Ia menekankan pedagang tidak menolak penataan, namun meminta skema khusus sesuai karakter komoditas buah yang mudah rusak.
"Perda ini amat sangat merugikan dan menyusahkan bagi para pedagang. Karena kita ini jualnya buah, mas. Buah itu seperti kita tahu sendiri ya, ketahanannya tidak bisa bertahan lama," pungkasnya.
Simak Video "Video: Timnya CR7 Dihajar 4-0 oleh AL Ain di AFC Champions League"
(auh/abq)