Anggota DPRD Surabaya, Josiah Michael mengusulkan agar retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) di Kota Pahlawan dihapus alias gratis. Sebagai gantinya, masyarakat cukup membayar pajak parkir tahunan yang diintegrasikan langsung saat pembayaran STNK.
Josiah mengatakan, dalam rapat pembahasan PAK, terlihat tidak ada kenaikan signifikan terhadap pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum.
"Saat ini PAD yang didapat per Agustus 2026 masih sekitar Rp15 miliar atau 21%, jauh dari target PAD," kata Josiah kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, perlu ada perubahan cara penanganan parkir yang lebih ekstrem untuk menekan kebocoran. Artinya, tidak hanya penegakan aturan tetapi juga bebas parkir.
"Usulan saya retribusi parkir tepi jalan umum dihapus, jadi masyarakat bisa parkir di Surabaya bebas pungutan parkir di jalan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak parkir yang dibayarkan berbarengan dengan pembayaran STNK," ujarnya.
Ia menyebut, skema pajak yang dibayar bareng STNK jauh lebih efisien dan berpotensi menyumbang PAD dalam jumlah fantastis. Dengan populasi kendaraan di Surabaya yang mencapai lebih dari 3 juta motor dan 500 ribu mobil, ia mengkalkulasi tarif tahunan Rp100 ribu untuk motor dan Rp250 ribu untuk mobil.
"Jika untuk motor dikenakan Rp100 ribu per tahun dan mobil Rp250 ribu per tahun, maka potensi pendapatan parkir di Surabaya lebih dari Rp400 miliar per tahun. Saya kira ini jauh lebih murah daripada uang parkir yang dibayarkan oleh masyarakat ke jukir," jelasnya.
Mengenai nasib jukir, Josiah menyarankan Pemkot Surabaya menggaji langsung jukir resmi ber-KTP Surabaya. Dengan skema 2 shift di 1.300 titik parkir resmi, pemkot diperkirakan hanya mengeluarkan anggaran sekitar Rp120 miliar per tahun.
"Jadi pemkot masih surplus Rp 300 miliar, atau setara 10 kali penghasilan parkir pemkot per tahun," ucapnya.
Baginya, jika sistem ini berjalan, pemungutan parkir di jalanan harus 100 persen bersih. Oknum yang nekat memungut uang dari warga tak lagi dikenai tindak pidana ringan (tipiring), melainkan pidana tegas.
"Jika ada yg melanggar sudah bukan tipiring lagi, tetapi bisa masuk tindak pidana dan harus diproses hukum untuk memberi efek jera," pungkasnya.
