Pemprov Jatim menerjunkan Satpol PP untuk mengawasi festival atau karnaval yang melibatkan sound horeg. Satpol PP akan mengawasi namun tidak bisa menindak karena tidak punya kewenangan.
"Sudah saya perintah (Kasatpol PP Jatim), dia sudah ngomong kepada semua Kasatpol PP (kabupaten/kota) melalui jalur komunikasi, dan ini saatnya setiap Kasatpol PP kabupaten/kota itu tidak boleh diam, pada saat tahu ada agenda sound horeg, tolong diperhatikan," kata Emil di Surabaya, Selasa (15/9/2026).
Emil meminta semua Satpol PP di 38 kabupaten/kota aktif mengawasi setiap acara yang terdapat aktivitas sound horeg. Jangan sampai sound horeg menyebabkan kerugian untuk masyarakat umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan kemudian didiamkan saja (sound horeg). Kalau tujuannya untuk hiburan masyarakat itu kan positif, kita juga nggak tinggal diam kalau ada yang melanggar. Sehingga jangan sampai dirugikan," ujar Emil.
"Jangan-jangan ada penyedia sound system yang selama ini juga baik, tapi orang dengernya yang bermasalah, kan? Maka kepada yang bermasalah tolonglah disuruh supaya sesuai aturan. Nggak disuruh bubar, tapi suruh sesuai aturan, udah gitu saja," bebernya.
"Kalau kekencengan, kecilin. Kalau kelebaran, benerin. Sudah apa sih susahnya gitu, ya, sebenarnya? Kalau kita kemudian Satpol PP tinggal menjangkau ke situ. Jadi kalau kelihatan speaker-nya ketinggian, benerin dulu, itu harapan kita," tambahnya.
Emil menambahkan, Satpol PP hanya bertugas mengawasi. Segala bentuk pelanggaran hukum akan ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini adalah kepolisian.
"Satpol PP hanya mengawasi apabila ada hal yang harus ditertibkan. Tapi kalau masalah penegakan hukum, itu bukan areanya Satpol PP, karena itu aparat penegak hukum," tandasnya.
