Bentuk Timsus, Kemenhut Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kebakaran Bromo

Bentuk Timsus, Kemenhut Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kebakaran Bromo

M Rofiq - detikJatim
Sabtu, 12 Sep 2026 21:30 WIB
Tim ahli dikerahkan Kemenhut untuk selidiki dugaan pidana di balik kebakaran hutan dan lahan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Tim ahli dikerahkan Kemenhut untuk selidiki dugaan pidana di balik kebakaran hutan dan lahan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (Foto: Istimewa/dok. Kemenhut)
Probolinggo -

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meningkatkan penanganan atas kebakaran yang berulang terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, pemerintah kini membentuk tim khusus untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mendalami dugaan adanya tindak pidana.

Upaya penyelidikan dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian, mengidentifikasi faktor penyebab kebakaran, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Kebakaran di kawasan konservasi tersebut menjadi perhatian serius lantaran dampaknya tidak hanya menyasar tutupan vegetasi. Peristiwa tersebut juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan serta manfaat publik yang bergantung pada kelestarian TNBTS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhut melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, bersama Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru serta instansi terkait lainnya, melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Tim mengumpulkan bahan dan keterangan, melakukan pemeriksaan lapangan, serta menelusuri berbagai informasi yang berkaitan dengan kejadian kebakaran. Fakta-fakta yang ditemukan kemudian diverifikasi untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENT

Untuk memperkuat proses penyelidikan, Kemenhut melibatkan ahli dalam bidang kebakaran hutan dan lahan serta kerusakan tanah dan lingkungan. Mereka adalah Prof Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan. Lalu Prof Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan.

Mereka akan dilibatkan dalam kajian ilmiah terkait penyebab kebakaran dan dampaknya terhadap kawasan yang terdampak. Tim juga mendalami kondisi lapangan, pola kejadian kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, serta berbagai faktor lain yang dinilai memiliki kaitan dengan peristiwa tersebut.

Seluruh informasi tersebut akan diverifikasi dan dianalisis untuk menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung. Menurutnya, pendalaman dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh dengan mengacu pada fakta lapangan dan bukti ilmiah.

"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan. Pendalaman juga dilakukan bersama tim ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah, termasuk terkait penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta informasi lain yang diperlukan untuk membangun konstruksi perkara," ujar Aswin, Sabtu (12/9/2026).

Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho juga menegaskan penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Menurutnya, upaya tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, mengingat TNBTS memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar.

"Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar," kata Januanto.

Ia menjelaskan, pembentukan tim khusus dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan menyeluruh, mulai dari pengendalian di lapangan, pengungkapan penyebab kebakaran, hingga proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Januanto juga mengapresiasi petugas, pengelola kawasan, masyarakat, dan relawan yang telah bekerja dalam upaya pengendalian kebakaran di TNBTS.

"Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum," tegasnya.

Kemenhut menyatakan akan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui langkah pencegahan, pengawasan, kolaborasi lintas pihak, serta penegakan hukum berbasis bukti.

Pendalaman terhadap kasus kebakaran TNBTS akan terus dilakukan hingga penyebab kejadian dapat terungkap dan terdapat kepastian hukum. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk memastikan fungsi kawasan konservasi tetap terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat.



(ihc/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads