Aksi kucing-kucingan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan kampus makin pelit. Sanksi denda yang tergolong murah disinyalir menjadi alasan utama para pedagang tak pernah kapok berjualan di lokasi terlarang.
Langkah tegas pun mulai disiapkan. Satpol PP Kota Malang berencana membangun pos pantau permanen sekaligus menempatkan personel secara rutin di dua titik krusial, yakni Jalan Veteran sekitar Universitas Brawijaya (UB) dan Jalan Surabaya dekat Universitas Negeri Malang (UM).
Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno mengakui penindakan hukum lewat sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) selama ini belum mampu memicu efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai denda persidangan yang terbilang minim membuat para pedagang menganggap sanksi tersebut sebatas risiko kecil dalam berbisnis.
"Dendanya Rp 200 ribu. Bagi mereka, dua hari jualan saja sudah bisa menutup denda itu," kata Prayitno saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Tingginya mobilitas ribuan mahasiswa setiap hari menjadikan dua kawasan kampus tersebut pasar yang sangat memikat bagi pedagang.
Sayangnya, keberadaan mereka kerap menabrak aturan zonasi, memicu kemacetan, hingga memancing keluhan dari pihak pengelola kampus.
Selama ini pengawasan kerap terkendala pola klasik. Saat petugas bersiaga di Jalan Veteran, para pedagang secara cerdik bergeser ke Jalan Surabaya, dan kembali lagi begitu pengawasan longgar.
Keterbatasan jumlah personel Satpol PP membuat celah tersebut terus dimanfaatkan para PKL Pengawasan kini digeser ke pola bersiaga penuh.
Petugas pos pantau ditugaskan mencegat kehadiran PKL sebelum mereka menggelar lapak, sehingga penindakan tak lagi menunggu aduan atau sekadar razia insidental.
Guna menutupi kekurangan personel, Satpol PP juga berencana menggandeng unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan potensi warga lokal agar pengawasan dapat berjalan serentak di berbagai titik rawan.
Meski pengawasan diperketat, Prayitno menegaskan penataan PKL tidak bisa hanya mengandalkan penertiban fisik di lapangan.
"Kalau terkait penegakan di daerah terlarang, itu kewenangan kami. Tetapi untuk menyediakan tempat alternatif atau sentra pedagang, tentu perlu kebijakan dan koordinasi lebih lanjut," pungkasnya.
