Bansos PKH Cair September 2026, Cek Penerima di Sini

Bansos PKH Cair September 2026, Cek Penerima di Sini

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 09 Sep 2026 19:15 WIB
Ilustrasi bansos PKH cair 2026.
Ilustrasi bansos PKH cair 2026. Foto: ChatGPT
Surabaya -

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) masih masuk dalam periode penyaluran pada September 2026. Pencairan bulan ini merupakan bagian dari PKH tahap 3 yang berlangsung pada Juli hingga September 2026.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat dapat mengecek status bantuan secara online melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos. Lantas, siapa saja yang berhak menerima PKH dan berapa besaran bantuannya?

Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin. PKH menjadi salah satu program perlindungan sosial pemerintah dalam bentuk bantuan tunai bersyarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantuan PKH disalurkan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank penyalur maupun PT Pos Indonesia. Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan kriteria dan data yang digunakan pemerintah.

Siapa yang Berhak Menerima PKH?

Penerima PKH harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Keluarga penerima PKH umumnya memiliki salah satu komponen berikut.

ADVERTISEMENT
  • Ibu hamil atau nifas
  • Anak usia dini 0-6 tahun
  • Anak sekolah jenjang SD/sederajat
  • Anak sekolah jenjang SMP/sederajat
  • Anak sekolah jenjang SMA/sederajat
  • Penyandang disabilitas berat
  • Lanjut usia
  • Korban pelanggaran HAM berat

Besaran Bantuan PKH

Besaran bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima manfaat. Nominal bantuan dihitung berdasarkan komponen yang dimiliki keluarga penerima dan disalurkan pada setiap tahap pencairan. Berikut besaran bantuan PKH dalam satu tahap penyaluran.

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000
  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp 750.000
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
  • Lansia: Rp 600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000

PKH disalurkan melalui bank penyalur, termasuk bank Himbara, maupun PT Pos Indonesia. Mekanisme penerimaan bantuan dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), buku tabungan, atau undangan barcode untuk penyaluran melalui Pos, sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal Pencairan PKH September 2026

PKH disalurkan secara bertahap dalam satu tahun yang terbagi menjadi empat tahap atau periode triwulan. September 2026 masih termasuk periode penyaluran PKH tahap 3. Berikut jadwal penyaluran PKH 2026 secara umum.

  • Tahap 1: Januari-Maret 2026
  • Tahap 2: April-Juni 2026
  • Tahap 3: Juli-September 2026
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2026

Perlu diketahui, periode tersebut merupakan rentang penyaluran sehingga waktu diterimanya bantuan dapat berbeda antara satu penerima dan penerima lainnya. Masyarakat dapat mengecek status bantuan secara berkala untuk mengetahui informasi terbaru mengenai penyaluran.

Cara Cek Penerima Bansos September 2026

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online menggunakan data kependudukan. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos maupun situs resmi Cek Bansos Kemensos.

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
  • Daftar menggunakan data identitas dan lakukan validasi NIK.
  • Pilih menu Cek Bantuan.
  • Masukkan data penerima yang diperlukan.
  • Kirim data dan lihat status kelayakan penerima bantuan.

2. Melalui Website Resmi Cek Bansos

  • Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos.
  • Pilih wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan nama sesuai yang tercantum di KTP.
  • Selesaikan verifikasi captcha.
  • Klik Cari.
  • Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan.

Masyarakat disarankan melakukan pengecekan secara berkala karena data penerima bansos dapat diperbarui sesuai hasil pemutakhiran data pemerintah. Jadi, bagi masyarakat yang menantikan pencairan PKH pada September 2026, pastikan mengecek status penerima melalui kanal resmi agar mendapatkan informasi terbaru.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads