Sebanyak 31.648 batang rokok ilegal ditemukan dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Lamongan. Operasi gabungan tersebut menyasar empat kecamatan.
Operasi digelar pada Senin (7/9/2026) di Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. Dari empat wilayah tersebut, petugas menemukan rokok ilegal di tiga kecamatan. "Total ada 31.648 batang rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi kali ini," demikian keterangan dari Kepala Satpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Temuan terbanyak berada di Kecamatan Glagah dengan 28.368 batang. Selanjutnya Kecamatan Karangbinangun sebanyak 2.080 batang dan Kecamatan Pucuk sebanyak 1.200 batang. Sementara itu, petugas tidak menemukan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Babat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rokok yang ditemukan melanggar sejumlah ketentuan cukai. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Seluruh barang temuan tersebut, khususnya rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, disita dan diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik sebagai barang bukti. Selanjutnya, barang bukti diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Operasi tersebut dilakukan Pemkab Lamongan bersama Satpol PP Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan," ujar Edwin.
Pemberantasan rokok ilegal dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dan penegakan hukum. Selain itu, pemberantasan rokok ilegal ditujukan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan serta menjaga persaingan usaha tetap sehat.
"Peredaran rokok ilegal dinilai dapat merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai," tandasnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
(akd/ega)
