Kota Layak Anak, Malang Masih Dihantui 121 Kasus Kekerasan

Kota Layak Anak, Malang Masih Dihantui 121 Kasus Kekerasan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 05 Sep 2026 20:40 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Ilustrasi Kekerasan Anak (Foto: Getty Images/iStockphoto/evgenyatamanenko)
Malang -

Predikat Kota Layak Anak yang disandang Kota Malang belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kondisi di lapangan. Hingga Agustus 2026, tercatat 121 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ratusan kasus kekerasan itu dalam penanganan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang.

Angka tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan. Apalagi, tahun 2026 masih menyisakan empat bulan sehingga jumlah kasus berpotensi bertambah hingga penghujung tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI) Ya'qud Ananda Gudban mengatakan, kasus kekerasan tersebut menjadi ironi bagi Kota Malang yang selama ini dikenal sebagai kota pendidikan dan memiliki predikat Kota Layak Anak.

"Terkait dengan kekerasan perempuan dan anak di Kota Malang yang mengalami tren kenaikan sangat disayangkan. Angkanya 121 kasus ini cukup besar untuk kota pendidikan," kata Nanda Gudban kepada detikJatim, Sabtu (5/9/2026).

ADVERTISEMENT

Aktivis perempuan dan anak ini mengatakan, Kota Malang sebenarnya memiliki modal yang cukup untuk melakukan pencegahan. Pemerintah telah memiliki berbagai program dan perangkat untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

"Apalagi Kota Malang juga terkenal sebagai kota layak anak, yang mana hal itu sebenarnya bisa menjadi modal dalam mengantisipasi kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya.

Namun, keberadaan berbagai perangkat tersebut menurut Nanda harus dibarengi dengan langkah yang lebih konkret. Ia menilai persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus masuk dalam skala prioritas penanganan pemerintah.

"Walau masih masuk standar kota layak anak, kejadian kekerasan terhadap anak ini tidak menjadi prioritas penanganan, sehingga perlu ada skala prioritas yang harus dikedepankan," tegasnya.

Menurut Nanda, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui sosialisasi. Berdasarkan data Dinsos-P3AP2KB, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak didominasi faktor ekonomi dan keluarga. Karena itu, upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan masyarakat.

"Adanya 121 kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Malang ini sangat memprihatinkan karena Malang terkenal sebagai kota pendidikan dengan indeks pembangunan manusia (IPM) yang tinggi di Jawa Timur," tuturnya.

Pihaknya mendorong Pemkot Malang memaksimalkan peran masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan. Dengan adanya keterlibatan masyarakat, kata Nanda, dapat menjadi bentuk skrining awal untuk mendeteksi potensi kekerasan sebelum persoalan menjadi lebih besar.

"Program merangkul masyarakat harus dilakukan dengan maksimal karena merupakan bentuk skrining awal yang bisa dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan," imbuhnya.

Nanda juga meminta program sosialisasi pemerintah tidak sekadar berorientasi pada penyerapan anggaran. Ia berharap setiap program memiliki output dan indikator yang jelas sehingga dampaknya terhadap masyarakat dapat diukur.

"Saya harap pemerintah dalam sosialisasi kepada masyarakat tidak saja untuk menghabiskan anggaran, namun lebih dari itu output dan indikator harus jelas serta terukur, sehingga benar-benar program tersebut bisa mengubah pola pikir masyarakat sebagai dasar gerakan," katanya.

Selain pencegahan, Nanda menilai penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan juga harus diperkuat. Hukuman yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat.

Penegakan hukum terhadap kekerasan perempuan dan anak harus lebih tegas dan memberikan efek jera terhadap pelakunya.

"Hal ini penting agar masyarakat bisa mendapatkan edukasi bahwa pelaku kekerasan anak dan perempuan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," jelasnya.

Nanda berharap, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Malang tidak terus berulang. Ia tetap optimistis karena Pemkot Malang dinilai memiliki perangkat yang cukup baik untuk melakukan pencegahan dan perlindungan.

"Pada intinya kami menyayangkan karena Malang sudah sehebat ini, masih kecolongan terkait kasus kekerasan anak dan perempuan. Saya optimis karena Pemkot Malang memiliki perangkat yang baik untuk ini," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Malang cukup mengkhawatirkan. Selama kurun waktu Januari 2026 sampai dengan Agustus 2026 tercatat ratusan kasus melibatkan perempuan dan anak.

Sesuai data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang tercatat ada 121 kasus yang ditangani.

Besaran jumlah tersebut memungkinkan untuk bertambah, karena masih menyisakan empat bulan hingga penghujung tahun 2026.

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Sailendra menyampaikan, jika penanganan kasus kekerasan melibatkan perempuan dan anak yang ditangani memang menunjukan peningkatan cukup signifikan dari 2024 ke 2025.

Sailendra menyebutkan, bahwa jumlah kasus yang ditangani pada tahun 2024 sebanyak 120 kasus. Kemudian di tahun 2025 ada 185 kasus.

"Di tahun 2026 ini sampai dengan bulan Agustus ada 121 kasus," kata Sailendra kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads