Tersangka Korupsi Pasar Among Tani Batu Ternyata Sudah Pensiun Dini

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 04 Sep 2026 21:45 WIB
Pasar Induk Among Tani, Kota Batu. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Batu -

Tersangka kasus korupsi pengelolaan serta jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu berinisial AS ternyata sudah tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). AS resmi purnatugas di usia 52 tahun setelah mengajukan pensiun dini.

"Inggih (iya sudah pensiun dini)," ungkap Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, saat dihubungi detikJatim, Jumat (4/9/2026).

Pengajuan pensiun dini tersebut dilakukan AS tidak lama setelah kasus korupsi itu mencuat dan tengah didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Saat mengajukan pensiun, AS diketahui masih berstatus sebagai saksi.

Pengajuan tersebut disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 3 Agustus 2026. Sebelum pensiun, AS bertugas sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Batu.

Kini, AS harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari setelah penyidik Kejari Kota Batu menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (3/9/2026). Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 24 Juni 2026 serta Surat Penetapan Tersangka tertanggal 3 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari para pedagang terkait pembagian serta penggunaan fasilitas kios dan los pasar tersebut. Penyalahgunaan wewenang itu dilakukan AS saat menjabat sebagai Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Batu periode 2020-2024.

Jumlah uang yang diduga telah diterima AS mencapai Rp262,8 juta. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Tersangka berinisial AS langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (3/9/2026).

AS merupakan Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Batu periode 2020-2024. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari para pedagang terkait pembagian serta penggunaan fasilitas kios dan los di pasar tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Dari hasil penyidikan sementara, jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka dari para pedagang mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut ditarik dalam skema pemberian izin atau pemanfaatan tempat usaha di Pasar Induk Among Tani.



Simak Video "Video: Gol-gol Al Hilal saat Taklukan Al Shabab 2-0 di Liga Saudi"

(ihc/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork