BGN Minta Maaf Soal 748 Santri di Sidoarjo yang Keracunan MBG

BGN Minta Maaf Soal 748 Santri di Sidoarjo yang Keracunan MBG

Suparno - detikJatim
Jumat, 04 Sep 2026 14:45 WIB
Wakil ketua BGN mengunjungi ponpes Manbaul Hikam
Wakil ketua BGN bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengunjungi ponpes Manbaul Hikam (Foto: Suparno Nodhor/detikjatim)
Sidoarjo -

Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permohonan maaf atas kejadian keracunan makanan yang berdampak pada ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. BGN menyebut kejadian tersebut terjadi akibat kelalaian dan ketidakpatuhan petugas dapur terhadap standar operasional prosedur (SOP).

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua BGN Mayjen TNI (Purn) Trenggono saat datang ke Ponpes Manbaul Hikam bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi serta jajaran Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan.

Trenggono mengatakan pemerintah pusat meminta maaf atas kejadian itu. Menurutnya, hasil evaluasi sementara menunjukkan adanya kelalaian serta ketidakpatuhan pelaksana dapur dalam menjalankan SOP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas nama pemerintah pusat, kami menyampaikan permohonan maaf kepada Pondok Pesantren Mambaul Hikam dan seluruh korban atas kejadian ini," kata Trenggono di Ponpes Manba'ul Hikam, Jumat ((4/9/2026).

Berdasarkan data terbaru yang disampaikan tim pusat, jumlah warga yang terdampak mencapai 740 orang. Sebagian besar telah pulih dan kembali membaik.

ADVERTISEMENT

"Data terakhir yang kami terima ada 740 orang terdampak. Sebanyak 718 orang sudah pulih dan membaik. Masih ada 22 orang yang dirawat di sembilan rumah sakit atau fasilitas kesehatan," jelasnya.

Trenggono memastikan seluruh korban yang masih menjalani perawatan berada dalam kondisi baik dan terus mendapatkan penanganan medis. BGN juga menegaskan tidak benar jika muncul informasi yang menyebut jumlah korban mencapai ribuan orang. Pemerintah memakai data hasil pendataan dan penanganan di lapangan sebagai dasar informasi resmi.

Sebagai bentuk tanggung jawab, BGN mengambil sejumlah tindakan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang menyediakan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Operasional dapur itu untuk sementara dihentikan atau disuspend. Selain itu, kepala dapur atau kepala SPPG dicopot.

"Untuk dapurnya kita suspend. Kepala dapurnya juga kita berhentikan. Ini bagian dari tanggung jawab atas kelalaian yang terjadi," ujar Trenggono.

BGN juga melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui akar persoalan. Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada dugaan kelalaian, tetapi juga untuk memastikan apakah terdapat unsur lain dalam kejadian tersebut.

Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Trenggono mengatakan proses hukum tetap terbuka apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum.

"Belum ada tersangka. Sekarang fokus kita adalah bagaimana seluruh korban pulih. Investigasi tetap berjalan," tegasnya.

Trenggono menegaskan BGN sebenarnya telah memiliki SOP yang ketat terkait pelaksanaan program MBG, mulai dari penerimaan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi makanan.

Pengawasan juga dilakukan secara berkala, termasuk pemantauan harian melalui sistem komunikasi langsung terhadap pelaksanaan dapur di berbagai wilayah.

Menurutnya, persoalan dalam kasus Sidoarjo bukan karena ketiadaan SOP, melainkan karena SOP tersebut tidak dipatuhi atau tidak dijalankan sebagaimana mestinya di lapangan.

"SOP-nya sudah ada dan ketat. Masalahnya adalah ada ketidakpatuhan di lapangan. Ini yang menjadi perhatian kita," katanya.

BGN menyebut pengawasan oleh jajaran eselon II di tingkat provinsi juga telah berjalan. Namun, mekanisme pengawasan tersebut akan diperkuat agar setiap ketentuan benar-benar dilaksanakan oleh seluruh SPPG.

Dipastikan juga bahwa penghentian operasional SPPG di Sidoarjo saat ini bukan berarti penutupan permanen. Dapur itu masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi apabila hasil evaluasi menunjukkan seluruh persyaratan dan SOP dapat dipenuhi.

Namun, apabila ditemukan pelanggaran berat atau kesengajaan dalam mengabaikan SOP, sanksi lebih berat dapat diberikan, termasuk penghentian operasional secara permanen.
Trenggono mengatakan langkah tersebut diperlukan sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Kalau memang terbukti mampu memenuhi SOP, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi kalau sengaja melanggar, bisa saja disuspend permanen," Pungkasnya.



(ihc/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads