Sopir Blokir Pelabuhan Ketapang 2 Jam, Otoritas Sepakati 6 Poin Urai Macet

Sopir Blokir Pelabuhan Ketapang 2 Jam, Otoritas Sepakati 6 Poin Urai Macet

Eka Rimawati - detikJatim
Kamis, 03 Sep 2026 18:46 WIB
Demo sopir di Banyuwangi
Demo sopir di Banyuwangi (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

Ratusan sopir logistik memblokir pintu masuk Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, selama dua jam akibat kekecewaan atas kemacetan parah yang melumpuhkan jalur logistik berhari-hari. Aksi pemblokiran tersebut akhirnya mencair setelah otoritas pelabuhan menyepakati enam poin penting bersama perwakilan demonstran.

Mediasi darurat digelar langsung di lokasi oleh jajaran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang untuk menghentikan kebuntuan.

"Kami meminta perhatian serius dari Presiden, Menteri Perhubungan, hingga Menteri AHY. Kemacetan parah di Pelabuhan Ketapang ini bukan masalah sepele karena langsung memicu terhambatnya pasokan logistik nasional ke wilayah Indonesia Timur," tegas Koordinator Aksi, Darmawan, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil perundingan menyepakati enam langkah konkret, meliputi penataan muatan berdasarkan tonase, penambahan armada kapal bantuan, optimasi jumlah trip pelayaran, percepatan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP, serta penegakan kedisiplinan tegas bagi sopir maupun petugas pelabuhan yang melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

Usai kesepakatan ditandatangani, massa demonstran membubarkan diri secara tertib dan arus kendaraan mulai diurai. Meski demikian, hingga saat ini antrean kendaraan logistik menuju pelabuhan masih terpantau mengular sepanjang 5 kilometer.

Berikut kesepakatan 6 poin bersama:

  1. Skenario Muatan Berdasarkan Tonase: Operasional pelabuhan dan kapal dipercepat dengan membagi muatan. Kendaraan ringan di bawah 30 ton dialokasikan ke dermaga Movable Bridge (MB), sedangkan muatan di atas 30 ton diarahkan ke dermaga Landing Craft Tank (LCM).
  2. Penambahan Armada Kapal: BPTD dan PT ASDP berkomitmen menambah unit kapal Tidak Boleh Berlayar (TBB) atau armada bantuan untuk mengurai penumpukan armada di Pelabuhan
  3. Ketapang, serta menerapkan pola ini secara berkelanjutan.
  4. Optimasi Operasional Kapal: Kepastian jumlah kapal beroperasi disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, didukung komitmen asosiasi pelayaran untuk mengoptimalkan jumlah trip dan muatan.
  5. Percepatan Dokumen Pelayaran: KSOP siap mempercepat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan tetap memprioritaskan keselamatan pelayaran.
  6. Kedisiplinan Sopir dan Petugas: Asosiasi sopir berjanji mematuhi arahan petugas pelabuhan. Sopir yang melanggar aturan bersedia dikenakan sanksi tegas, begitu pula bagi petugas pelabuhan yang terbukti melanggar aturan.


(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads