Inspektorat Malang Rekomendasi Sanksi Berat Dokter Hina Pasien BPJS

Inspektorat Malang Rekomendasi Sanksi Berat Dokter Hina Pasien BPJS

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 02 Sep 2026 18:15 WIB
Suami dokter Herdiana yang turut menghina pasien BPJS keluhkan 8 jam tak dapat kamar. Pasien BPJS itu sekarang meninggal dan keluhan itu viral.
Suami dokter Herdiana yang turut menghina pasien BPJS keluhkan 8 jam tak dapat kamar. Pasien BPJS itu sekarang meninggal dan keluhan itu viral.(Foto: tangkapan layar)
Malang -

Sanksi untuk oknum tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Pakisaji dr Herdiana Ayu Saputri yang menghina pasien BPJS tinggal menunggu hari. Inspektorat Pemkab Malang telah mengeluarkan rekomendasi terkait sanksi yang tepat sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Kasus ini bermula dari komentar negatif terhadap unggahan pasien BPJS yang meninggal dunia, Yurizal Tri Chaerawan di akun media sosial dr Herdiana.

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Arrie Hendrawan Mahardhieka menyatakan, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dr Herdiana telah tuntas dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya akan bersurat kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk pemberian sanksi terhadap dr Herdiana.

ADVERTISEMENT

"Kami hanya menyarankan untuk dijatuhi hukuman disiplin apa. Berdasarkan hasil temuan kami. Itu nanti kami rekomendasikan kepada Kepala Puskesmas atau Dinas Kesehatan melalui BKPSDM," ujar Arrie Hendrawan saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

Menurut Arrie, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dr Herdiana terbukti lalai untuk menjaga dirinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang kemudian berdampak terhadap hukum.

"Kelalaian jabatan, karena dokter Herdiana tidak kontrol terhadap apa yang dia miliki yang berakibat hukum," tuturnya.

Arrie mengatakan, penanganan pelanggaran disiplin terhadap dr Herdiana cukup berbeda dengan tenaga kesehatan yang berbuat sama di daerah lain. Sebab, selama ini, dr Herdiana tidak mengakui telah menulis di kolom komentar akun media sosial miliknya. Penulis dari pesan tersebut justru diakui oleh suaminya.

"Di sini agak berbeda dengan daerah lain, bisa cepat untuk pemberian sanksi. Karena yang bersangkutan tidak mengakui dan malah suaminya yang menyatakan menulis dalam komentar itu," tegasnya.

Oleh karena itu, Arrie mengatakan pihaknya juga bersurat kepada UIN Raden Mas Said Surakarta untuk turut menjatuhkan sanksi terhadap suami dr Herdiana. Di mana diketahui juga berstatus ASN di perguruan tinggi tersebut.

"Karena suami statusnya ASN di instasi lain. Maka kami bersurat juga kepada UIN Surakarta agar menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap Mas Angga Eka Yuda, terhadap apa yang mereka lakukan," ungkapnya.

Ditanya soal sanksi yang telah direkomendasikan untuk hukuman disiplin dr Herdiana? Arrie menegaskan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, sanksi yang patut diberikan adalah kategori sedang dan berat."

Gambarannya ini masuknya nanti, InsyaAllah ke sedang-berat. Karena tidak mengawasi, kan otomatis akun ini teratas nama dia," tandasnya.

Arrie membeberkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang mengacu kepada PP Nomor 94 Tahun 2021, penjatuhan sanksi hukuman disiplin diantaranya teguran keras sampai dengan pemotongan tunjangan hingga gaji.

"Nanti rekomendasinya (sanksi) seperti apa itu kan BKPSDM," pungkasnya.



(mua/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads