Jadwal SIM Cak Bhabin September 2026 di Surabaya dan Lokasinya

Jadwal SIM Cak Bhabin September 2026 di Surabaya dan Lokasinya

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 02 Sep 2026 14:15 WIB
Ilustrasi SIM Cak Bhabin Surabaya.
Ilustrasi SIM Cak Bhabin Surabaya. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Masyarakat Surabaya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Cak Bhabin. Layanan ini menjadi salah satu pilihan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama.

Satpas Colombo telah membagikan jadwal layanan SIM Cak Bhabin untuk September 2026. Selain mengetahui tanggal dan lokasi pelayanan, masyarakat perlu memperhatikan wilayah polsek yang tercakup serta ketentuan perpanjangan SIM sebelum datang ke lokasi.

Jadwal SIM Cak Bhabin September 2026

Layanan SIM Cak Bhabin di Surabaya tersedia pada beberapa lokasi sepanjang September 2026. Jadwalnya dibagi berdasarkan periode tanggal, lokasi layanan, serta wilayah Polsek yang menjadi cakupan pelayanan. Berikut jadwal SIM Cak Bhabin di Surabaya September 2026 dirangkum dari Instagram Satpas Colombo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1-5 September 2026

  • Lokasi Layanan: SWK Jambangan
  • Wilayah/Polsek:
    • Sukomanunggal
    • Jambangan
    • Wonokromo
    • Sawahan dan Karangpilang
    • Wiyung
    • Gayungan
  • Lokasi Layanan: Kecamatan Sambikerep
  • Wilayah/Polsek:
    • Lakarsantri
    • Benowo
    • Tandes
    • Pakal

7-12 September 2026

  • Lokasi Layanan: Terminal Bratang
  • Wilayah/Polsek:
    • Sukolilo
    • Rungkut dan Tenggilis Mejoyo
    • Gununganyar
    • Mulyorejo
    • Gubeng
    • Wonocolo
  • Lokasi Layanan: ITC Mall
  • Wilayah/Polsek:
    • Tambaksari
    • Genteng
    • Simokerto
    • Tegalsari
    • Bubutan dan Kenjeran
    • Pabean Cantikan

14-19 September 2026

  • Lokasi Layanan: SWK Jambangan
  • Wilayah/Polsek:
    • Sukomanunggal
    • Jambangan
    • Wonokromo
    • Sawahan dan Karangpilang
    • Wiyung
    • Gayungan
  • Lokasi Layanan: Kecamatan Sambikerep
  • Wilayah/Polsek:
    • Lakarsantri
    • Benowo
    • Tandes
    • Pakal

21-26 September 2026

  • Lokasi Layanan: Terminal Bratang
  • Wilayah/Polsek:
    • Sukolilo
    • Rungkut dan Tenggilis Mejoyo
    • Gununganyar
    • Mulyorejo
    • Gubeng
    • Wonocolo
  • Lokasi Layanan: ITC Mall
  • Wilayah/Polsek:
    • Tambaksari
    • Genteng
    • Simokerto
    • Tegalsari
    • Bubutan dan Kenjeran
    • Pabean Cantikan

28-30 September 2026

  • Lokasi Layanan: SWK Jambangan
  • Wilayah/Polsek:
    • Sukomanunggal
    • Jambangan
    • Wonokromo
  • Lokasi Layanan: Kecamatan Sambikerep
  • Wilayah/Polsek:
    • Lakarsantri
    • Benowo
    • Tandes

Apa Itu SIM Cak Bhabin?

Melansir Instagram Polantas Surabaya, SIM Cak Bhabin merupakan program unggulan Polrestabes Surabaya yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

ADVERTISEMENT

Layanan ini hadir di tingkat kelurahan atau kecamatan sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan SIM dengan lebih dekat dan tidak harus datang ke kantor pelayanan SIM. Untuk pendaftarannya, masyarakat dapat menghubungi Bhabinkamtibmas (Bhabin) yang bertugas di wilayah masing-masing.

Informasi mengenai pendaftaran dan pelayanan selanjutnya dapat diperoleh melalui Bhabin setempat. Perlu diketahui, SIM Cak Bhabin hanya melayani perpanjangan SIM dan tidak melayani pembuatan SIM baru.

Informasi Perpanjangan SIM di Surabaya

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di Surabaya, terdapat sejumlah persyaratan, prosedur, dan biaya yang perlu dipersiapkan. Ketentuan umum berikut dapat menjadi acuan sebelum memilih lokasi layanan perpanjangan SIM, termasuk SIM Cak Bhabin, SIM Keliling, maupun SIM Corner.

Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang

  • SIM A
  • SIM A Umum
  • SIM B I
  • SIM B I Umum
  • SIM B II
  • SIM B II Umum
  • SIM C
  • SIM D

Syarat Perpanjangan SIM

  • KTP asli dan fotokopi. Jika menggunakan KTP sementara, wajib melampirkan Kartu Susunan Keluarga (KSK).
  • SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah.
  • SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) dari klinik pengemudi, khusus pemohon SIM A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum.

Prosedur Perpanjangan SIM

  • Mengambil formulir pendaftaran.
  • Melakukan entri data atau registrasi oleh petugas.
  • Melakukan foto dan identifikasi berupa sidik jari serta tanda tangan.
  • Membayar biaya PNBP di kasir atau bank BRI.
  • Menunggu pencetakan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SKUKP untuk SIM Umum/Komersial: Rp 50.000

Tarif tersebut merupakan biaya PNBP dan belum termasuk biaya tes kesehatan atau psikologi mandiri apabila dikenakan di luar paket layanan.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads