Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo mengambil tindakan terhadap seorang juru parkir (jukir) resmi yang kedapatan menarik tarif parkir hingga Rp 20 ribu kepada pengendara mobil saat konser di Stadion Batoro Katong.
Jukir tersebut telah dipanggil dan diperiksa setelah keluhan warga mengenai tarif parkir yang jauh di atas ketentuan ramai diperbincangkan. Dari pemeriksaan itu, jukir mengakui telah melakukan pelanggaran.
"Kami langsung panggil pada pagi hari setelah laporan terkait dugaan pungutan parkir di atas tarif resmi itu masuk," kata Kabid Lalu Lintas dan Sarana Prasarana Dishub Ponorogo Setyo Budiono, Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Setyo, dalam pemeriksaan, jukir tersebut mengakui sempat mematok tarif Rp 20 ribu untuk satu mobil. Tarif itu kemudian disebut sempat dinegosiasikan dengan pengendara hingga menjadi Rp 15 ribu.
Padahal, tarif parkir insidental di Ponorogo telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk kegiatan insidental, tarif kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp 3 ribu, kendaraan roda empat Rp 5 ribu, sedangkan kendaraan roda enam sebesar Rp 10 ribu.
Atas pelanggaran tersebut, Dishub Ponorogo memberikan Surat Peringatan (SP) pertama kepada jukir bersangkutan. Jika kembali melakukan pelanggaran hingga tiga kali, jukir tersebut terancam kehilangan pekerjaannya.
"Langsung kami panggil dan kami beri SP 1 saat itu. Kalau melanggar ada peringatan dua dan terakhir peringatan tiga. Terancam dipecat," tegas Setyo.
Setyo mengatakan, jukir berdalih tarif tinggi tersebut diberlakukan karena lokasi parkir berada di Jalan Suromenggolo yang selama ini lebih banyak digunakan untuk kendaraan roda dua.
Menurut perhitungan jukir, satu mobil yang parkir di lokasi tersebut memakan ruang yang sebenarnya dapat digunakan untuk sekitar lima sepeda motor. Meski demikian, Dishub menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menaikkan tarif secara sepihak.
"Itu namanya melanggar. Makanya ini saya peringatkan satu kali, dua kali, tiga kali. Kalau tiga kali nanti akan saya ganti orangnya. Kami Dishub tegas," ujar Setyo.
Ia menambahkan, jukir tersebut telah mengakui kesalahannya dalam pemeriksaan dan menyatakan siap menerima sanksi apabila kembali mengulangi perbuatannya.
"Nah, mengakui dia salah dan siap menerima sanksi kalau mengulangi kembali. Kemudian dia juga minta maaf. Itu yang dia sampaikan," tandasnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama M Hasbi mengaku diminta membayar Rp 20 ribu saat memarkir mobilnya di sekitar Stadion Batoro Katong ketika konser berlangsung pada Minggu (30/8/2026) malam.
Hasbi mengatakan, dirinya memarkir mobil di kawasan Jalan Suromenggolo atau yang dikenal warga sebagai Jalan Baru. Jukir yang meminta uang parkir disebut mengenakan rompi resmi.
"Tadi malam saya ditarik Rp 20 ribu untuk mobil. Juga tidak ada karcis. Padahal jukir-nya menggunakan rompi resmi," kata Hasbi.
Warga Kecamatan Babadan itu mengaku awalnya memberikan uang Rp 5 ribu. Namun, jukir tersebut meminta tambahan hingga tarif parkir menjadi Rp 20 ribu.
Hasbi pun meminta karcis sebagai bukti pembayaran. Namun, permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi dan justru membuat jukir bersangkutan marah.
"Saya kasih Rp 5.000, bilangnya Rp 20.000, Mas. Saya minta karcis, orangnya malah marah-marah, 'gak enek karcis' gitu," ungkapnya.
Ia mengaku sempat mencoba menawar tarif parkir tersebut menjadi Rp 15 ribu. Namun, menurut Hasbi, jukir tetap meminta pembayaran sesuai tarif yang dipatok.
Bahkan ketika Hasbi mengancam akan melaporkan kejadian itu kepada Dishub Ponorogo, jukir tersebut disebut tidak gentar.
"'Teleponen mas gak popo'," kata Hasbi menirukan ucapan jukir.
Karena kesal, Hasbi akhirnya membayar uang parkir tersebut sebelum meninggalkan lokasi.
Kejadian itu kemudian diunggah ke media sosial Facebook. Unggahan tersebut mendapat respons dari warganet. Dari berbagai komentar yang masuk, Hasbi mengaku mengetahui bahwa ada warga lain yang juga mengeluhkan tarif parkir melebihi ketentuan.
