Dugaan tarif parkir tak wajar mencuat saat konser di Stadion Batoro Katong, Ponorogo. Seorang warga mengaku diminta membayar parkir hingga Rp 20 ribu untuk satu mobil tanpa mendapatkan karcis.
Pengalaman tersebut dialami M Hasbi saat menonton konser di Stadion Batoro Katong pada Minggu (30/8/2026) malam. Hasbi memarkirkan mobilnya di kawasan Jalan Suromenggolo atau yang dikenal sebagai Jalan Baru.
Hasbi mengaku awalnya memberikan uang Rp 5 ribu kepada juru parkir yang menghampirinya. Namun, jukir tersebut disebut meminta bayaran sebesar Rp 20 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi malam saya ditarik Rp 20 ribu untuk mobil. Juga tidak ada karcis. Padahal jukir-nya menggunakan rompi resmi," kata Hasbi, Selasa (1/9/2026).
Menurut Hasbi, dirinya sempat meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran. Namun, permintaan itu justru membuat juru parkir tersebut marah.
"Saya kasih Rp 5.000, (jukir) bilang Rp 20.000, Mas. Saya minta karcis, orangnya malah marah-marah, 'gak enek karcis'," ujar warga Kecamatan Babadan tersebut.
Hasbi mengaku sempat menawar tarif parkir menjadi Rp 15 ribu. Namun, tawaran itu disebut tidak diterima oleh jukir.
Bahkan, ketika Hasbi mengancam akan melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, jukir tersebut justru disebut menantangnya.
"Teleponen mas gak popo (Telepon saja mas tidak apa)," kata Hasbi menirukan ucapan jukir tersebut.
Karena kesal, Hasbi akhirnya memberikan uang Rp 20 ribu dan meninggalkan lokasi. Pengalaman tersebut kemudian diunggahnya ke media sosial Facebook.
Unggahan itu mendapat respons dari sejumlah warganet. Dari kolom komentar, Hasbi mengaku mengetahui bahwa bukan hanya dirinya yang mengaku dikenai tarif parkir melebihi ketentuan.
"Eh ramai ternyata dan yang ditarik parkir lebih dari aturan juga banyak," tegasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengaku telah mengetahui adanya keluhan terkait tarif parkir saat gelaran konser di Stadion Batoro Katong tersebut.
Ia mengatakan akan meminta Dinas Perhubungan melakukan pengecekan, terutama saat terdapat kegiatan yang mendatangkan banyak pengunjung.
"Kalau masalah parkir ya pasti ya kami nanti ini ya dengan Dishub untuk mengecek langsung. Setiap kali ada event-event tolong diperhatikan lah, jangan sampai ada pungutan yang terlalu besar, kan kasihan masyarakat," kata Lisdyarita.
Diketahui, Dishub Ponorogo menerapkan tarif parkir insidentil saat terdapat kegiatan tertentu. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp 3 ribu, kendaraan roda empat Rp 5 ribu, sedangkan kendaraan roda enam dikenakan tarif Rp 10 ribu.
