Bantahan Andri Dituding Tipu Fariz yang Jual Ginjal Rp 250 Juta

Bantahan Andri Dituding Tipu Fariz yang Jual Ginjal Rp 250 Juta

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 01 Sep 2026 18:15 WIB
Andri Agashi Alfianto mantan rekan bisnis (jaket hijau)
Andri Agashi Alfianto (jaket hijau) mantan rekan bisnis Fariz Thufeil Addausi. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Andri Agashi Alfianto buka suara terkait tudingan menipu Fariz Thufeil Addausi dalam bisnis peleburan barang elektronik menjadi emas. Andri mengaku memang memiliki utang kepada Fariz, tetapi menyebut sejumlah kewajiban tersebut telah dibayarkan.

Andri bahkan mengaku memiliki bukti transfer pembayaran atas sejumlah nominal yang sebelumnya disebut sebagai kerugian Fariz.

Menurut Andri, bisnis tersebut bermula ketika Fariz menginisiasi usaha peleburan barang elektronik menjadi emas. Fariz disebut berperan sebagai investor, sedangkan Andri bertugas mengerjakan proses pembuatan emas. Tiap prosesnya menghasilkan emas kurang dari 1 gram seharga Rp500-600 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kebetulan saat itu kondisi saya juga lagi terpuruk, kebetulan dikasih kesempatan sama Mas Fariz buat kerja bareng dan akhirnya saya mau karena merasa terbantu juga. Saya itu juga sudah ada bukti banyak dari nominal yang disebutkan itu sudah saya bayar, ada bukti transfernya," kata Andri, Selasa (1/9/2026).

Ia mengaku siap melunasi sisa utangnya, asalkan Fariz tidak menagih dengan cara kasar atau emosional.

ADVERTISEMENT

"Ya kan maksudnya kalau nagih utang jangan gitu, jangan kasar, jangan pakai umpatan atau cacian, itu kan gak benar," ujarnya.

Andri juga berjanji mengembalikan utangnya dengan mencicil, ditambah dengan emas 1 gram.

"Pokoknya nanti setelah sama-sama dicocokkan mutasi, langsung saya bayar ditambah emas 1 gram ini. Jadi emas ini memang sudah saya tabung untuk niatnya membayar hutang," pungkasnya.

Sebelumnya, Fariz Thufeil Addausi, warga Manyar Sabrangan, Surabaya, mengaku ditipu rekan bisnisnya, Andri Agashi Alfianto. Dalam bisnis peleburan rongsokan elektronik menjadi emas tersebut, Fariz mengaku mengalami kerugian hingga Rp 185 juta.

Fariz menceritakan bisnis peleburan barang elektronik menjadi emas itu awalnya dijalankan berdasarkan kesepakatan bersama dengan Andri. Keduanya sepakat menjalankan bisnis tersebut dan membagi hasil dari setiap emas yang berhasil dijual.

Namun, seiring berjalannya waktu, hasil penjualan emas yang menjadi hak Fariz tak pernah diterimanya.

"Bisa saya buktikan bahwasanya ini (emasnya) sudah dijual dia sendiri, terus uangnya enggak dikasihkan ke saya," kata Fariz dalam konten Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Selasa (1/9/2026).

Fariz mengungkapkan, modal besar yang disetorkannya itu didapat dari hasil menjual ginjalnya di India seharga Rp 250 juta saat masa pandemi COVID-19.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads