Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah di ruang rapat DPRD Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan tersebut berlangsung tertutup dan terbatas, bahkan akses masyarakat dan jurnalis ke lingkungan DPRD Banyuwangi turut dibatasi.
Sterilisasi dilakukan dengan mengunci pagar kantor DPRD Banyuwangi dan membatasi peralatan komunikasi yang boleh dibawa ke ruang rapat. Sejumlah masyarakat yang datang untuk menyampaikan aspirasi kepada KPK, juga mengaku tidak diperbolehkan masuk ke area kantor DPRD.
Koordinator Puskaptis (Pusat Kajian Kebijakan Strategis) Banyuwangi, Mohamad Amrullah mengatakan, dirinya bersama sejumlah masyarakat sengaja datang sejak pagi untuk menyampaikan aspirasi kepada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kedatangan KPK ke Banyuwangi menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan persoalan korupsi di lingkungan eksekutif maupun legislatif.
"Kami menyayangkan kenapa harus menolak masyarakat, kami hanya ingin menyampaikan aspirasi pada KPK supaya tidak hanya menggelar Rakor di sini, tapi juga melakukan OTT," tegasnya, Selasa (1/9/2026).
Amrullah mengaku sebelumnya telah mengirimkan sejumlah surat kepada KPK terkait temuan dugaan korupsi di Banyuwangi. Namun, hingga KPK datang ke Banyuwangi, dia menyebut belum mendapatkan jawaban atas laporan tersebut.
"Kami sudah kirimkan surat dan laporan lengkap terkait dugaan korupsi di Banyuwangi. Tapi tidak ada yang mendapat jawaban, disini kami ingin menyampaikan aspirasi terkait hal itu juga," imbuhnya.
Di sisi lain, jurnalis Banyuwangi, Haryadi, menyesalkan akses peliputan yang dibatasi selama kegiatan KPK berlangsung. Dia mengatakan tidak ada jurnalis yang diperbolehkan masuk ke area DPRD Banyuwangi untuk melakukan peliputan.
Menurut Haryadi, jika kegiatan tersebut hanya bersifat pembinaan dan evaluasi tata kelola pemerintahan, semestinya akses jurnalis untuk menjalankan kerja jurnalistik tidak perlu ditutup.
"Kalau kata keamanan yang jaga ini permintaan KPK, sementara dari undangan yang kami baca hanya Rakor yang sifatnya pembinaan. Kenapa harus tertutup," jelas Haryadi kepada detikJatim.
Dia juga menyebut, KPK tidak menyediakan sesi wawancara maupun doorstop bagi awak media yang berada di lokasi.
"Saya tanya ke sekretariatan tidak ada doorstop dan tertutup sesuai permintaan KPK," pungkas Haryadi.
Rakor dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu hari. Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Banyuwangi serta Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Banyuwangi dijadwalkan menghadiri kegiatan tersebut.
