Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengancam akan menutup klinik bila ketahuan sengaja membuang ribuan jarum suntik bekas di saluran air di sisi kiri exit Tol Tambak Sumur, Sidoarjo. Dia tegaskan, penutupan itu sesuai dengan aturan hukum soal pembuangan limbah medis B3.
Seperti diketahui, di antara tumpukan jarum suntuk terdapat sejumlah kantong plastik yang ditemukan. Mulai yang bertulisan "Hadi. Dr.", serta selembar kertas yang memuat nama serta logo RSUD Eka Candrarini Surabaya.
RSUD Eka Candrarini yangb merupakan rumah sakit milik Pemkot Surabaya telah membantah bahwa limbah jarum suntik itu milik institusi mereka. Telah dijelaskan bahwa RSUD itu telah menggunakan mekanisme penanganan limbah medis sesuai prosedur dengan menggandeng pihak ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri Cahyadi pun menekankan adanya sanksi pada pembuang limbah medis di lokasi bukan semestinya. Bahkan ada sanksi hukum dan pidana bagi pelanggar pembuangan limbah medis sembarangan.
"Jadi biarkan proses ini berlanjut. Nanti insyaallah siapa pun yang membuang limbah B3 dan mencemari masyarakat, maka kita harus berikan sanksi yang seberat-beratnya. Karena tidak diperbolehkan limbah B3 itu dibuang sembarangan tapi harus dikelola," tegas Eri kepada wartawan di Pakuwon City, Minggu (30/8/2026).
Selain itu, jika benar terbukti ada klinik di Surabaya membuang limbah medis B3 ke saluran air di Sidoarjo, maka tak hanya sanksi hukum pidana yang akan menanti tetapi juga sanksi penutupan klinik akan diberikan.
"Jikalau nanti terbukti, kan pasti ada sanksi. Sanksinya kan sudah jelas. Sanksi terkait dengan limbah B3 itu pidana. Kalau ada pidana kan pasti ada penutupan juga," ujarnya.
Merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang melanggar aturan limbah akan menghadapi sanksi administratif berjenjang.
Pertama dimulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah berupa penghentian sementara operasional, hingga penutupan paksa tempat usaha. Selain itu juga pembekuan izin operasional hingga pencabutan izin operasional secara permanen.
Limbah medis berisiko menularkan penyakit berbahaya dan mencemari air tanah warga sekitar. Sebab itu, fasilitas kesehatan wajib mengelolanya secara ketat atau menggunakan jasa pengolah resmi.
"Maka kita lihat dulu proses hukumnya berjalan, apakah benar memang dia yang membuang dengan sengaja atau seperti apa, kan kita belum tahu. Biarkan proses hukum itu berlanjut. Tapi yang pasti, jikalau di Surabaya dan itu menyebabkan, berdampak terhadap warga Surabaya," jelasnya.
Eri memastikan akan mencari pembuang limbah medis sembarangan itu. Ia tidak ingin satu oknum dari Surabaya mencemari daerah lainnya.
"Saya pasti akan mencari, menyelesaikan masalah itu agar warga Surabaya tidak terjadi syak wasangka dengan Sidoarjo. Kita sama-sama menjaga nama Surabaya. Tidak ada satu orang pun yang tinggal di Surabaya boleh menjelekkan nama Surabaya," pungkasnya.
