Geger Mahasiswa UB Simpan Ratusan Video Rekaman Mandi-VCS Saat Magang

Round Up

Geger Mahasiswa UB Simpan Ratusan Video Rekaman Mandi-VCS Saat Magang

Amir Baihaqi - detikJatim
Sabtu, 29 Agu 2026 06:45 WIB
Pelecehan Seksual
Foto: iStock
Malang -

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) Universitas Brawijaya (UB) viral di media sosial. Pihak fakultas kini tengah menyelidikinya.

Kasus asusila ini pertama kali muncul di platform X yang diunggah ulang di akun sejumlah memdia sosial lainnya Dalam keterangannya, pelaku diduga menyimpan foto, video rekaman mandi, hingga rekaman panggilan video call sex (VCS). Sedangkan pelaku disebut berinisial G yang merupakan mahasiswa angkatan 2023.

Pelaku diduga merekam sejumlah rekan peserta magang yang berasal dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Universitas Lampung (UNILA) dan Universitas Padjadjaran (UNPAD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses magang diketahui terjadi pada periode Juli hingga Agustus 2026. Yang mana pelaku dan korban tinggal dalam satu kontrakan. Kasus ini terungkap setelah diduga rekannya mencurigai pelaku melakukan VCS di kamar mandi.

ADVERTISEMENT

Dari situ, pelaku diklarifikasi lalu mengakui semua perbuatannya. Dari situ terbongkar ratusan video rekaman mandi rekan-rekaannya dan VCS tersimpan di folder tersembunyi ponselnya.

Selain melakukan perekaman tanpa izin, pelaku juga diduga melakukan kontak fisik yang memicu trauma bagi para korban. Meski mengakui semua perbuatannya, namun pelaku dikabarkan menolak permintaan maaf secara terbuka di media sosial.

Atas kejadian tersebut, instansi tempat magang dilaporkan telah menjatuhkan sanksi awal kepada terduga pelaku. Pihak Universitas Brawijaya pun memastikan tengah mengusut tuntas keterlibatan mahasiswanya.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB Noer Rahmi Ardiarini, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini telah diserahkan kepada unit khusus kampus.

"Sudah ditangani melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan FBiPK UB," kata Noer Rahmi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2026).

Noer Rahmi menambahkan bahwa proses pemanggilan terhadap mahasiswa yang bersangkutan serta pengumpulan fakta dari kedua belah pihak telah dilaksanakan. Saat ini, penanganan kasus resmi dilimpahkan ke tingkat universitas.

"Saat ini kami berkoordinasi dengan unit yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus, yaitu Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya. Agar pemerolehan fakta dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak," ujar Noer Rahmi.

Langkah koordinasi ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT, yang memperluas penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Aturan tersebut juga ditindaklanjuti di tingkat internal kampus melalui Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 Tahun 2020.

Noer Rahmi menambahkan bahwa fakultas menghormati penuh mekanisme resmi yang sedang berjalan dan tidak berada pada posisi untuk mendahului hasil pemeriksaan dari Satgas PPKPT UB.

Pihaknya memandang setiap dugaan kekerasan seksual sebagai persoalan serius yang wajib ditangani secara hati-hati, dengan tetap menjamin perlindungan pelapor serta menjaga kerahasiaan identitas para pihak.

"Kami memandang setiap dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai persoalan serius yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian," ungkapnya.

"Dengan tetap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor, menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak," pungkasnya.



(hil/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads