Menjelang puncak peringatan Hari Jadi Hari Jadi ke-832 Trenggalek, Bupati mengumumkan tiga program relaksasi pajak untuk masyarakat. Meliputi pembebasan denda pajak daerah, diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan undian pajak kendaraan.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan program keringanan untuk masyarakat tersebut ditetapkan melalui dua keputusan bupati tahun 2026.
Menurutnya pembebasan sanksi administrasi atau denda berlaku untuk keseluruhan tunggakan masa pajak daerah, seperti PBB-P2, pajak reklame, pajak air tanah, pajak makanan dan minuman, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembebasan ini berlaku mulai 18 Agustus sampai 30 September 2026. Caranya gampang, lakukan pembayaran melalui tempat pembayaran atau kanal digital pajak daerah. Bunga dan dendanya akan dihapus oleh sistem, sehingga panjenengan cukup membayar pokok pajaknya saja," kata M Nur Arifin, di Smart Center Trenggalek, Selasa (25/8/2026).
Terkait BPTHB, pemerintah daerah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk waris dan hibah kepada keluarga sedarah sesuai ketentuan. Untuk BPTHB selain waris pihaknya memberikan diskon 20 persen.
"Diskon BPHTB ini dapat dimanfaatkan mulai 26 Agustus sampai 30 September 2026. Caranya juga mudah. Silahkan lakukan pendaftaran BPHTB melalui tempat layanan BPKPD, PPAT/Notaris atau aplikasi layanan online yang tersedia," ujarnya.
Bupati berharap masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk menuntaskan kewajiban pembayaran pajak daerah, sehingga lebih ringan dan mudah.
Sementara itu momen pada momen jadi Pemkab Trenggalek juga menggelar undian berhadiah empat sepeda motor, untuk masyarakat yang memiliki kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan mutasi kendaraan ke Trenggalek.
"Hadiah utamanya ada empat unit sepeda motor, tiga unit untuk undian pajak kendaraan atau PKB dan satu unit untuk undian mutasi kendaraan ke Trenggalek," jelasnya.
Arifin menjelaskan program undian ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada pemilik kendaraan yang telah taat untuk melakukan pembayaran PKB seusai ketentuan yang ada.
"Pengundian dilakukan pada 31 Agustus 2026. Jadi untuk warga Trenggalek yang punya kendaraan dengan plat nomor masih luar kota, silakan dimutasi ke Trenggalek. Kemudian yang punya kendaraan Trenggalek silakan bayar pajak tahunannya tepat waktu," jelasnya.
Bupati menyebut program relaksasi pajak daerah diharapakan akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pelunasan pajak yang tertunda. Sementara itu terkait pemanfaatan pajak, pemerintah akan memaksimalkan untuk program pro rakyat.
"Kami akan lebih mengoptimalkan pemanfaatan perolehan pajak sesuai asalnya, misalkan kalau pajak kendaraan ya mayoritas akan kami manfaatkan untuk perbaikan jalan, kalau yang dari kesehatan untuk kesehatan," imbuhnya.
