Lambannya Proses Reaktivasi Ribuan BPJS Kesehatan PBI di Kota Malang

Lambannya Proses Reaktivasi Ribuan BPJS Kesehatan PBI di Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 26 Feb 2026 19:30 WIB
Kantor BPJS Kota Malang
Kantor BPJS Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Reaktivasi ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Malang dinonaktifkan tengah berjalan. Proses itu seakan lamban, karena sudah hampir satu bulan masyarakat yang dinonaktifkan tak bisa menerima manfaat. Pemkot Malang sendiri masih berkutat untuk melakukan tahapan verifikasi dan pemadanan data.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Husnul Muarif menyampaikan, data peserta nonaktif saat ini masih dalam proses pencocokan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

"Data peserta PBI JKN yang nonaktif masih dipadankan oleh Dispendukcapil. Ribuan data itu akan dicek ulang untuk memastikan validitasnya," kata Husnul kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menjelaskan, proses pemadanan data dilakukan pada tiga aspek utama, yakni pembaruan kartu keluarga (KK), domisili terbaru peserta, serta status hidup atau meninggal dunia.

Setelah proses tersebut rampung, hasilnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang. Selanjutnya, lanjut Husnul, peserta akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam desil 1 hingga 5.

ADVERTISEMENT

"Yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi terendah. Peserta yang masuk kategori tersebut berpeluang direaktivasi kepesertaannya," ujar Husnul.

Husnul menegaskan, terdapat dua syarat utama untuk reaktivasi. Pertama, rekomendasi dari Dinas Sosial P3AP2KB. Kedua, surat keterangan sakit atau surat keterangan menjalani perawatan dari fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan.

"Reaktivasi bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja selama dua syarat itu terpenuhi," tegasnya.

Menurut Husnul, masyarakat atau penerima BPJS PBI non aktif akan berobat di puskesmas ataupun rumah sakit, dapat meminta surat keterangan sakit sebagai salah satu dokumen persyaratan, kemudian dilampirkan bersama rekomendasi dari Dinas Sosial.

Bagi warga yang tidak masuk dalam hasil pemadanan atau tidak termasuk desil 1-5, tersedia dua opsi, yakni mendaftar sebagai peserta mandiri atau dialihkan ke skema PBI Daerah (PBID). Pada tahun ini, Pemkot Malang mengalokasikan anggaran sekitar Rp 153 miliar untuk membiayai sekitar 360 ribu jiwa peserta PBID.

"Kalau dinilai mampu bisa menjadi peserta mandiri. Jika tidak, bisa masuk skema PBI Daerah," bebernya.

Sementara terkait penonaktifan sekitar 9 ribu lebih peserta berdasarkan data awal dari BPJS Kesehatan. Husnul mengimbau masyarakat tetap tenang karena reaktivasi dapat diajukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan.

Sementara Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mencatat lonjakan permintaan surat keterangan reaktivasi pasca penonaktifan BPJS PBI. Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito menyebut pihaknya menerbitkan lima hingga sepuluh surat keterangan setiap hari.

"Sehari bisa 5 sampai 10 surat. Biasanya warga baru mengetahui statusnya nonaktif saat berobat di rumah sakit," kata Donny terpisah.

Donny menambahkan, pihaknya kerapkali dihubungi rumah sakit untuk meminta penerbitan surat keterangan sebagai bagian dari proses reaktivasi. Namun, penerbitan surat hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Integrasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial.

"Kami melihat desil di SIKS-NG, dari desil 1 sampai 5. Jika masuk kategori itu, kami keluarkan surat keterangan. Kalau tidak, biasanya tercatat di desil 9 atau 10," jelasnya.

Donny mengungkapkan, bahwa Dinsos Kota Malang tidak memegang data lengkap jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan. Data resmi berada di BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan. Peran Dinsos sebatas membantu menerbitkan surat keterangan sesuai persyaratan Kementerian Sosial.

Pihaknya juga mengakui adanya kendala teknis, karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengubah data dalam sistem SIKS-NG. Dengan meningkatnya kasus serupa, ia mengimbau masyarakat rutin memeriksa status kepesertaan agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

Pemkot Malang memastikan koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna menjamin masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.

Sebelumnya, ada ratusan ribu penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di wilayah Malang Raya dinonaktifkan. Karena dinilai tak memenuhi syarat sebagai penerima.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin menyampaikan bahwa penonaktifan peserta PBI JK merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026, sebagai bagian dari pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.

"Dalam Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut telah dilakukan penyesuaian data peserta PBI JK, di mana sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru," ujar Hernina kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Hernina menyebutkan, terdapat 125 ribu peserta PBI JKN nonaktif di wilayah Malang Raya. Dengan rinciannya Kota Malang 9.920 peserta, Kota Batu 3.974 peserta, dan Kabupaten Malang 112.140 peserta.

"Data nonaktif itu muncul ketika ditemukan ketidaksesuaian, misalnya sudah bekerja atau tidak lagi masuk desil 1 sampai 5," ujarnya.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads