Walkot Eri Minta Semua Izin Panti Asuhan di Surabaya Diperiksa Ulang

Walkot Eri Minta Semua Izin Panti Asuhan di Surabaya Diperiksa Ulang

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 21 Agu 2026 18:00 WIB
Walkot Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: dok. Pemkot Surabaya)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk mengaudit dan meninjau ulang perizinan seluruh panti asuhan yang beroperasi di Kota Pahlawan. Langkah tegas ini diambil usai terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap anak difabel di salah satu panti asuhan tak berizin.

Eri menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan mentoleransi keberadaan lembaga kesejahteraan sosial yang beroperasi secara ilegal. Panti yang terbukti melanggar aturan perizinan akan langsung dikenakan sanksi penutupan.

"Panti yang tidak berizin langsung kita tutup semuanya. Dan saya juga balik lagi nyuwun tulung warga Suroboyo ono panti sing berkedok rumah, kan kita juga enggak tahu nih. Kalau ada seperti ini tolong disampaikan karena hal seperti ini tidak diperbolehkan," tegas Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (21/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu merespons maraknya perhatian publik terhadap dua kasus kekerasan seksual anak yang menjadi atensi khusus Pemkot Surabaya. Kasus pertama melibatkan TAF (30) yang memerkosa anak tirinya hingga hamil, sementara kasus kedua menyeret pengasuh panti berinisial SN (22) yang mencabuli anak difabel berusia 14 tahun.

Terhadap panti asuhan lokasi pencabulan anak difabel tersebut, Eri memastikan tindakan penutupan operasional telah dilakukan. Penanganan terhadap anak-anak penghuni panti ilegal itu pun langsung diambil alih oleh Pemkot Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Pantinya tidak berizin, maka langsung kami tutup. Bagi anak-anak penghuni panti dari luar Surabaya kami kembalikan ke daerah asalnya. Bagi warga Surabaya kami serahkan ke orang tuanya masing-masing atau ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) jika diizinkan," ujarnya.

Selain penertiban izin, Eri memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan, hak pendidikan, hingga pendampingan hukum dan psikologis. Penanganan tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) bersama Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Pemkot Surabaya juga memfasilitasi penyediaan rumah aman (shelter) khusus guna mendukung pemulihan trauma para korban.

"Kami juga menyiapkan rumah aman (Shelter) untuk pemulihan trauma korban, termasuk melakukan pendampingan khusus bagi korban anak penyandang disabilitas maupun yang dalam kondisi hamil," terangnya.

Selanjutnya, demi mengantisipasi potensi tindak kejahatan dan perilaku asusila di lingkungan pemukiman, Pemkot Surabaya turut memperketat aturan terkait tata kelola rumah kos serta kontrakan. Pengawasan akan diperkuat melalui integrasi pelaporan identitas penghuni ke pengurus RT/RW setempat.

"Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mau mengambil hasilnya tapi tidak mau bertanggung jawab atas ketertiban lingkungan. Ke depan, pengurusan izin kos atau kontrakan harus melampirkan pengetahuan dan persetujuan dari RT dan RW setempat," pungkasnya.



(abq/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads