Sejumlah pasien peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Al Huda di Jalan Raya Gambiran Banyuwangi mengeluh dipulangkan oleh rumah sakit saat rawat inap. Padahal, kondisi kesehatan mereka belum membaik.
Tidak kurang dari 7 pasien mengeluhkan hal itu, rata-rata mereka dapat perawatan dalam 3 hari dan mendapatkan keterangan pulang dari dokter. Sementara, kondisi kesehatan pasien masih dengan keluhan yang sama.
Sarah (68), warga Genteng Banyuwangi mengungkapkan masih mengalami kesulitan berjalan dan sakit di bagian dada saat diminta pulang pihak rumah sakit. Dia dipulangkan setelah menjalani rawat inap 3 hari 2 malam dan mengaku masih mengelukan kondisi yang sama ketika dia datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak berkurang, masih sakit dan tetap susah jalan juga susah napas ini," ungkapnya, Kamis (20/8/2026).
Sarah menyebut keluarganya sempat meminta ke RS agar tetap diizinkan tinggal meski dapat rekomendasi pulang dari dokter. Namun, ia khawatir tidak dapat pelayanan yang optimal karena menurut sejumlah pasien lain yang memberikan keterangan, pemulangan setelah 3 hari itu lazim bagi pasien peserta BPJS.
"Sama semua yang di ruangan saya ini katanya kalau BPJS ya memang pulang setelah 3 hari," jelas Sarah.
Hal senada disampaikan Yuliana, warga Karetan. Orang tuanya menjalani perawatan karena keluhan sesak napas. Malam sebelum dipulangkan pada pagi harinya, ayahnya masih mengeluh sesak napas. Bahkan saat pulang di pagi hari, sang ayah tampak masih tersengal-sengal.
Meski demikian, Yuliana pun memaklumi kondisi itu karena ayahnya memang dirawat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. "Nggak apa-apa, memang kalau BPJS harus pulang setelah 3 hari," ujarnya pasrah.
Setidaknya ada sejumlah pasien dari 3 ruang rawat berbeda di RS Al Huda yang mengalami kondisi serupa. Di ruang rawat inap Iman, Aulia, dan Kemanusiaan, sejumlah pasien menyebut harus pulang setelah menjalani perawatan 3-4 hari. Seluruh pasien mengatakan kondisi itu sudah lazim bagi pasien peserta BPJS.
Menjawab keluhan sejumlah pasien BPJS yang diminta pulang meski kondisi masih sakit, RS Al Huda Banyuwangi angkat bicara. Kepulangan seluruh pasien itu disebut telah melewati pemeriksaan intensif dengan rekomendasi kepulangan dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Perwakilan Rumah Sakit Al Huda Banyuwangi dokter Suryadinata mengungkapkan bahwa pasien dengan pembiayaan di bawah BPJS Kesehatan tidak selalu pulang setelah 3 hari dirawat. Sejumlah pasien dengan kondisi tertentu bahkan menjalani perawatan hingga 10 hari.
"Tidak selalu 3 hari, ada yang 10 hari bahkan lebih, misalnya kasusnya stroke, atau sakit jantung, rata-rata memerlukan waktu lebih lama," ungkap Suryadinata.
Menurutnya, untuk pasien bayi dengan kurang bulan dengan resiko tinggi bisa menjalani perawatan lebih dari 1 bulan di rumah sakit.
"Bahkan untuk kasus bayi kurang bulan dengan resiko tinggi bisa sebulan bahkan lebih," tambahnya.
Surya menegaskan, meski DPJP telah secara objektif memberikan laporan kondisi pasien untuk bisa dipulangkan, ia tidak memungkiri ada kondisi subjektif yang dikeluhkan pasien.
"Untuk dinilai pulang, itu atas kondisi objektif yang dinilai oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) adapun kondisi subyektif kadang masih ada," terang Surya.
Di Rumah Sakit Al Huda sendiri, jumlah pasien BPJS mencapai 80% dibandingkan pasien umum. Menurutnya, saat pasien mengeluhkan masih sakit dan dipulangkan biasanya akan kembali menjalani perawatan atau admisi ulang yang justru akan merugikan pihak RS.
"Biasanya kalau belum sembuh tapi dipulangkan mereka akan re-admisi. Kalau sampai readmisi (admisi ulang) maka akan merugikan rumah sakitnya, karena pembiayaan tetap dihitung satu oleh BPJS," paparnya.
Seringnya admisi ulang yang diajukan pasien justru akan menambah catatan buruk bagi Rumah Sakit dari pihak BPJS. Karenanya, Surya menegaskan seluruh pasien pulang atas penilaian objektif DPJP.
BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi langsung membantah isu yang menyebut peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya diperbolehkan menjalani rawat inap maksimal tiga hari. BPJS menegaskan tidak ada aturan yang membatasi lama perawatan pasien.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi drg. Muhammad Masrur Ridwan mengatakan lama rawat inap peserta JKN sepenuhnya ditentukan berdasarkan indikasi medis. Artinya, pasien tetap mendapatkan jaminan biaya selama dokter menilai masih membutuhkan perawatan.
Ia menyebut isu mengenai batas maksimal tiga hari rawat inap merupakan persepsi yang keliru. Menurutnya, pemenuhan hak pasien telah menjadi fokus utama sejak bergulirnya era transformasi mutu layanan pada 2023.
"Sejak 2023, seluruh rumah sakit mitra telah menandatangani dan memasang banner Janji Layanan JKN. Salah satu poin utamanya tegas menyatakan tidak ada pembatasan hari rawat pasien. Lama perawatan sepenuhnya mengikuti indikasi medis," ujar Masrur.
Masrur menjelaskan Janji Layanan JKN mencakup sejumlah komitmen fasilitas kesehatan kepada peserta. Di antaranya kemudahan akses dengan menggunakan NIK, KTP, atau KIS Digital tanpa perlu membawa fotokopi dokumen.
Kemudian kepastian biaya dan obat. Peserta JKN tidak dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku. Rumah sakit juga wajib menyediakan obat tanpa membebankan biaya kepada peserta apabila terjadi kekosongan obat.
Sementara dalam aspek kualitas layanan, rumah sakit tidak diperbolehkan membatasi lama rawat pasien selama masih sesuai dengan indikasi medis. Peserta juga berhak mendapatkan pelayanan yang ramah dan tanpa diskriminasi.
"Sesuai dengan poin janji layanan keempat bahwa Rumah Sakit tidak melakukan pembatasan hari rawat dan memberikan pelayanan sesuai indikasi medis maka stigma tersebut bisa dikatakan tidak benar," tegas Masrur.
BPJS Kesehatan berkomitmen mengawal penerapan Janji Layanan JKN di seluruh fasilitas kesehatan mitra. Masyarakat yang menemukan pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diimbau segera menyampaikan pengaduan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui loket Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit maupun kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan.
