BPJS Kesehatan Bantah Ada Batasan Rawat Inap Selama 3 Hari

BPJS Kesehatan Bantah Ada Batasan Rawat Inap Selama 3 Hari

Eka Rimawati - detikJatim
Rabu, 19 Agu 2026 19:30 WIB
RS Al Huda Banyuwangi.
RS Al Huda Banyuwangi (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi membantah isu yang menyebut peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya diperbolehkan menjalani rawat inap maksimal tiga hari. BPJS menegaskan tidak ada aturan yang membatasi lama perawatan pasien.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi drg. Muhammad Masrur Ridwan mengatakan lama rawat inap peserta JKN sepenuhnya ditentukan berdasarkan indikasi medis. Artinya, pasien tetap mendapatkan jaminan biaya selama dokter menilai masih membutuhkan perawatan.

Ia menyebut isu mengenai batas maksimal tiga hari rawat inap merupakan persepsi yang keliru. Menurutnya, pemenuhan hak pasien telah menjadi fokus utama sejak bergulirnya era transformasi mutu layanan pada 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak 2023, seluruh rumah sakit mitra telah menandatangani dan memasang banner Janji Layanan JKN. Salah satu poin utamanya tegas menyatakan tidak ada pembatasan hari rawat pasien. Lama perawatan sepenuhnya mengikuti indikasi medis," ujar Masrur, Rabu (19/8/2026).

ADVERTISEMENT

Masrur menjelaskan Janji Layanan JKN mencakup sejumlah komitmen fasilitas kesehatan kepada peserta. Di antaranya kemudahan akses dengan menggunakan NIK, KTP, atau KIS Digital tanpa perlu membawa fotokopi dokumen.

Kemudian kepastian biaya dan obat. Peserta JKN tidak dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku. Rumah sakit juga wajib menyediakan obat tanpa membebankan biaya kepada peserta apabila terjadi kekosongan obat.

Sementara dalam aspek kualitas layanan, rumah sakit tidak diperbolehkan membatasi lama rawat pasien selama masih sesuai dengan indikasi medis. Peserta juga berhak mendapatkan pelayanan yang ramah dan tanpa diskriminasi.

"Sesuai dengan poin janji layanan keempat bahwa Rumah Sakit tidak melakukan pembatasan hari rawat dan memberikan pelayanan sesuai indikasi medis maka stigma tersebut bisa dikatakan tidak benar," tegas Masrur.

BPJS Kesehatan berkomitmen mengawal penerapan Janji Layanan JKN di seluruh fasilitas kesehatan mitra. Masyarakat yang menemukan pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diimbau segera menyampaikan pengaduan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui loket Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit maupun kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, sejumlah pasien peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Al Huda di Jalan Raya Gambiran Banyuwangi mengeluh dipulangkan oleh rumah sakit saat rawat inap. Padahal, kondisi kesehatan mereka belum membaik.

Tidak kurang dari 7 pasien mengeluhkan hal itu, rata-rata mereka dapat perawatan dalam 3 hari dan mendapatkan keterangan pulang dari dokter. Sementara, kondisi kesehatan pasien masih dengan keluhan yang sama.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads