Penjelasan RS AL Huda Banyuwangi Usai Pasien BPJS Sambat Dipulangkan

Penjelasan RS AL Huda Banyuwangi Usai Pasien BPJS Sambat Dipulangkan

Eka Rimawati - detikJatim
Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB
RS Al Huda Banyuwangi.
RS Al Huda Banyuwangi. (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

Menjawab keluhan sejumlah pasien BPJS yang diminta pulang meski kondisi masih sakit, RS Al Huda Banyuwangi angkat bicara. Kepulangan seluruh pasien itu disebut telah melewati pemeriksaan intensif dengan rekomendasi kepulangan dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Perwakilan Rumah Sakit Al Huda Banyuwangi dokter Suryadinata mengungkapkan bahwa pasien dengan pembiayaan di bawah BPJS Kesehatan tidak selalu pulang setelah 3 hari dirawat. Sejumlah pasien dengan kondisi tertentu bahkan menjalani perawatan hingga 10 hari.

"Tidak selalu 3 hari, ada yang 10 hari bahkan lebih, misalnya kasusnya stroke, atau sakit jantung, rata-rata memerlukan waktu lebih lama," ungkap Suryadinata, Rabu (19/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, untuk pasien bayi dengan kurang bulan dengan resiko tinggi bisa menjalani perawatan lebih dari 1 bulan di rumah sakit.

"Bahkan untuk kasus bayi kurang bulan dengan resiko tinggi bisa sebulan bahkan lebih," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Surya menegaskan, meski DPJP telah secara objektif memberikan laporan kondisi pasien untuk bisa dipulangkan, ia tidak memungkiri ada kondisi subjektif yang dikeluhkan pasien.

"Untuk dinilai pulang, itu atas kondisi objektif yang dinilai oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) adapun kondisi subyektif kadang masih ada," terang Surya.

Di Rumah Sakit Al Huda sendiri, jumlah pasien BPJS mencapai 80% dibandingkan pasien umum. Menurutnya, saat pasien mengeluhkan masih sakit dan dipulangkan biasanya akan kembali menjalani perawatan atau admisi ulang yang justru akan merugikan pihak RS.

"Biasanya kalau belum sembuh tapi dipulangkan mereka akan re-admisi. Kalau sampai readmisi (admisi ulang) maka akan merugikan rumah sakitnya, karena pembiayaan tetap dihitung satu oleh BPJS," paparnya.

Seringnya admisi ulang yang diajukan pasien justru akan menambah catatan buruk bagi Rumah Sakit dari pihak BPJS. Karenanya, Surya menegaskan seluruh pasien pulang atas penilaian objektif DPJP.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads