Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Lihat Penerima PKH Agustus 2026

Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Lihat Penerima PKH Agustus 2026

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 19 Agu 2026 17:00 WIB
Ilustrasi cek bansos secara online lewat HP.
Ilustrasi cek bansos secara online lewat HP. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Agustus 2026 dapat melakukan pengecekan secara online. Caranya dengan mengakses laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id.

Pengecekan penerima bansos dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. Lantas, bagaimana cara cek penerima PKH Agustus 2026 dan berapa besaran bantuan yang diterima?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKH Agustus 2026 Cair Tahap Berapa?

Penyaluran PKH pada Agustus 2026 termasuk tahap 3, yakni periode Juli-September 2026. Penyaluran PKH sendiri dilakukan secara bertahap dalam satu tahun. Pada 2026, penyaluran PKH terbagi menjadi empat tahap, yakni sebagai berikut.

  • Tahap 1: Januari-Maret 2026
  • Tahap 2: April-Juni 2026
  • Tahap 3: Juli-September 2026
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2026

Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui bank penyalur Himbara maupun PT Pos Indonesia. Metode penyaluran dapat berupa uang tunai maupun nontunai sesuai mekanisme yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Cara Cek Penerima PKH Agustus 2026 di cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat dapat mengecek status penerima PKH secara online melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkah cek penerima bansos PKH bulan Agustus 2026.

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih pencarian berdasarkan NIK.
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  • Masukkan huruf kode yang muncul pada kolom verifikasi.
  • Jika kode kurang jelas, tekan ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
  • Klik Cari Data.
  • Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang dimasukkan.

Laman Cek Bansos Kemensos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data. Masyarakat juga dapat melihat informasi mengenai desil kesejahteraan pada laman tersebut.

Besaran PKH Agustus 2026

Dilansir laman resmi Kemensos, nominal PKH yang diterima setiap keluarga penerima manfaat (KPM) berbeda-beda. Besaran bantuan disesuaikan dengan komponen penerima yang tercatat dalam keluarga. Untuk satu tahap atau periode tiga bulan, berikut rincian besaran PKH.

  • Ibu hamil/nifas Rp 750.000
  • Anak usia dini 0-6 tahun Rp 750.000
  • Anak SD/sederajat Rp 225.000
  • Anak SMP/sederajat Rp 375.000
  • Anak SMA/sederajat Rp 500.000
  • Penyandang disabilitas berat Rp 600.000
  • Lansia 60 tahun ke atas Rp 600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat Rp 2.700.000

Nominal bansos PKH tersebut merupakan indeks bantuan berdasarkan komponen penerima. Karena itu, jumlah yang diterima setiap KPM dapat berbeda tergantung komponen yang dimiliki.

Siapa yang Berhak Menerima PKH?

Bansos PKH tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh keluarga miskin. Penerima harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah dan tercatat dalam data yang menjadi dasar penyaluran bansos. Adapun kelompok yang menjadi sasaran penerima PKH meliputi sebagai berikut.

  • Ibu hamil atau nifas
  • Anak usia dini 0-6 tahun
  • Anak sekolah SD/sederajat
  • Anak sekolah SMP/sederajat
  • Anak sekolah SMA/sederajat
  • Penyandang disabilitas berat
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas
  • Korban pelanggaran HAM berat

PKH disalurkan melalui bank penyalur, termasuk bank Himbara, maupun PT Pos Indonesia. Bagi penerima yang mendapatkan penyaluran melalui bank, bantuan dapat diakses menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau buku tabungan sesuai mekanisme penyaluran.

Sementara itu, penerima yang mendapatkan penyaluran melalui PT Pos Indonesia dapat menggunakan dokumen atau mekanisme yang ditetapkan dalam pemberitahuan penyaluran, termasuk undangan dengan barcode apabila diberlakukan.

Kenapa NIK Tidak Terdaftar Sebagai Penerima PKH?

Hasil pengecekan NIK di laman Cek Bansos tidak selalu menunjukkan seseorang sebagai penerima PKH. Jika NIK tidak ditemukan sebagai penerima, terdapat beberapa kemungkinan. Di antaranya sebagai berikut.

  • Belum terdaftar sebagai penerima bansos.
  • Belum memenuhi kriteria penerima PKH.
  • Data masih dalam proses pemutakhiran.
  • Tidak termasuk daftar penerima pada periode penyaluran tertentu.

Karena itu, masyarakat yang belum tercatat sebagai penerima dapat memastikan kembali data kependudukan dan status kesejahteraannya melalui mekanisme pemutakhiran data yang tersedia.

Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan PKH Agustus 2026 dapat langsung melakukan pengecekan menggunakan NIK melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.



(irb/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads