Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pemerintah pada Agustus 2026. Penyaluran tersebut merupakan bagian dari PKH tahap 3 periode Juli-September 2026.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang memenuhi kriteria serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Lantas, berapa besaran bantuan PKH yang diterima pada tahap ini dan bagaimana cara mengecek penerimanya?
PKH Cair Agustus 2026
PKH disalurkan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank penyalur maupun PT Pos Indonesia. Penyaluran dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai. Untuk 2026, penyaluran PKH dibagi menjadi empat tahap, yakni sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tahap 1: Januari-Maret 2026
- Tahap 2: April-Juni 2026
- Tahap 3: Juli-September 2026
- Tahap 4: Oktober-Desember 2026
Dengan demikian, pencairan PKH pada Agustus 2026 masuk dalam tahap 3. Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga penerima manfaat (KPM) berbeda-beda, tergantung komponen penerima yang dimiliki dalam keluarga.
Siapa yang Berhak Menerima PKH?
PKH tidak diberikan kepada seluruh keluarga miskin secara otomatis. Penerima harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah dan tercatat dalam DTSEN. Adapun komponen atau kelompok yang menjadi sasaran penerima PKH meliputi berikut.
- Ibu hamil atau nifas
- Anak usia dini 0-6 tahun
- Anak sekolah SD/sederajat
- Anak sekolah SMP/sederajat
- Anak sekolah SMA/sederajat
- Penyandang disabilitas berat
- Lanjut usia 60 tahun ke atas
- Korban pelanggaran HAM berat
Besaran Bantuan PKH Agustus 2026
Besaran bantuan PKH yang diterima setiap KPM berbeda-beda, tergantung kategori atau komponen penerima dalam keluarga. Untuk penyaluran satu tahap atau periode tiga bulan, berikut rincian bantuan PKH yang diberikan per tahap.
- Ibu hamil/nifas Rp 750.000
- Anak usia dini 0-6 tahun Rp 750.000
- Anak SD/sederajat Rp 225.000
- Anak SMP/sederajat Rp 375.000
- Anak SMA/sederajat Rp 500.000
- Penyandang disabilitas berat Rp 600.000
- Lansia 60 tahun ke atas Rp 600.000
- Korban pelanggaran HAM berat Rp 2.700.000
Besaran tersebut merupakan indeks bantuan berdasarkan komponen penerima. Karena itu, nominal yang diterima setiap KPM dapat berbeda sesuai komponen yang tercatat.
PKH disalurkan melalui bank penyalur, termasuk bank Himbara, maupun PT Pos Indonesia. Bantuan dapat diakses menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), buku tabungan, atau undangan barcode untuk penyaluran melalui Pos.
Cara Cek Penerima PKH Agustus 2026
Masyarakat dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima PKH pada Agustus 2026 secara online. Pengecekan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
1. Lewat Website Cek Bansos Kemensos
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Pilih pencarian berdasarkan NIK.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Masukkan huruf kode yang muncul pada kolom verifikasi.
- Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik Cari Data.
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang dimasukkan.
Laman Cek Bansos Kemensos saat ini menggunakan DTSEN sebagai sumber data. Pada laman tersebut, masyarakat juga dapat melihat informasi mengenai desil kesejahteraan yang menjadi salah satu dasar penentuan sasaran bantuan sosial.
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Daftar menggunakan data identitas yang diminta.
- Lakukan verifikasi akun.
- Login ke aplikasi.
- Pilih menu Cek Bantuan.
- Masukkan data yang diminta.
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan program bansos yang diterima.
Kenapa NIK Tidak Terdaftar Sebagai Penerima PKH?
Jika NIK tidak ditemukan saat melakukan pengecekan, masyarakat tidak perlu langsung menganggap terdapat kesalahan pada data. Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan seseorang tidak tercatat sebagai penerima PKH pada periode penyaluran tertentu, di antaranya berikut.
- Belum terdaftar sebagai penerima bansos.
- Belum memenuhi kriteria penerima PKH.
- Data masih dalam proses pemutakhiran.
- Tidak termasuk dalam daftar penerima pada periode penyaluran tertentu.
Karena itu, masyarakat yang belum terdaftar dapat memastikan kembali kondisi data kependudukan dan status kesejahteraannya melalui mekanisme pemutakhiran data yang tersedia.
Jadi, PKH yang cair pada Agustus 2026 merupakan penyaluran tahap 3 periode Juli-September 2026. Besaran bantuan berbeda berdasarkan kategori penerima, mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 2,7 juta untuk satu kali tahap penyaluran.
