Diduga Mesum di Balai Desa, Kasun dan Perangkat Desa di Gresik Digrebek

Diduga Mesum di Balai Desa, Kasun dan Perangkat Desa di Gresik Digrebek

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 18 Agu 2026 23:30 WIB
Warga Putatlor, Menganti melakukan mediasi
Warga Putatlor, Menganti melakukan mediasi. (Foto: Istimewa)
Gresik -

Warga Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik, menggerebek dua perangkat desa yang kedapatan berduaan di dalam sebuah ruangan kantor Balai Desa. Keduanya diketahui masing-masing berinisial S (43), perangkat Desa Putatlor yang menjabat sebagai Kasun (Kepala Dusun), serta TW (45), perangkat Desa Kepatihan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/8/2026) dini hari. Kedua perangkat desa itu digrebek warga lantaran berada di dalam ruangan kantor Desa Putatlor sekitar pukul 00.02 WIB.

Peristiwa bermula ketika S, yang merupakan Kepala Dusun Kletak, mendatangi Kantor Balai Desa Putatlor bersama dengan seorang wanita. Warga yang mengetahui hal itu, menaruh curiga dan mengikuti kedua perangkat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dipantau cukup lama, warga akhirnya melakukan penggerebekan ke kantor desa tersebut. Benar saja, saat digrebek sang kepala dusun baru memakai sarung dan kaus dari dalam salah satu ruangan balai desa.

Atas kejadian tersebut, warga melaporkan keduanya ke Polsek Menganti untuk diamankan.

ADVERTISEMENT

Mendapat laporan itu, anggota Polsek Menganti mendatangi lokasi sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi kemudian melakukan pengamanan dan membantu proses mediasi antara warga, pihak desa, serta kedua perangkat desa tersebut.

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan, pihaknya datang setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya dua perangkat desa yang ditemukan berduaan di dalam ruangan kantor Desa Putatlor.

"Anggota kami datang untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Setelah itu dilakukan mediasi antara warga dengan pihak terkait," ujar Arif, Selasa (18/8/2026).

Arif menambahkan mediasi dipimpin langsung Kepala Desa Putatlor. Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar S diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat Desa Putatlor.

"Namun, terkait pemberhentian, kepala desa menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat diputuskan saat itu dan akan dilaporkan kepada pimpinan serta Camat Menganti untuk proses lebih lanjut," jelas Arif.

Selain tuntutan pemberhentian, warga juga meminta adanya sanksi sosial atau adat. Dalam kesepakatan yang dibuat, S menyetujui denda sebesar Rp20 juta.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

"S menyatakan sanggup membayar denda Rp20 juta dengan cara dicicil sebanyak tiga kali setiap bulan," tutur Arif.

Setelah mediasi selesai sekitar pukul 03.00 WIB, warga membubarkan diri. Situasi di Desa Putatlor hingga saat ini dilaporkan aman dan terkendali.

"Untuk proses pemberhentian, ada mekanisme dan kewenangan yang harus dilalui. Kami dari kepolisian memastikan proses penyelesaian persoalan ini berjalan aman dan kondusif," pungkas Arif.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads