Bupati Trenggalek serahkan Surat Keputusan (SK) remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada sejumlah narapidana. Dari ratusan warga binaan, enam di antaranya langsung bebas.
Penyerahan SK dilakukan Bupati Mochamad Nur Arifin di Pendapa Manggala Praja Nugraha, Senin (17/8/2026). Pihaknya berharap 168 narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan dapat berubah menjadi lebih baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum jika telah bebas.
"Untuk enam orang yang bebas, selamat kembali bermasyarakat. Jadilah pribadi yang lebih baik," kata M Nur Arifin.
Menurutnya setiap orang pasti memiliki masa lalu. Namun setiap orang juga memiliki masa depan. Pengalaman pahit selama menjalani pemidanaan diharapkan menjadi pembelajaran yang berharga untuk mengubah hidup menjadi lebih baik dan bermanfaat.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, Teddy Haryanto mengatakan dari 216 warga binaan yang layak diajukan untuk menerima remisi sebanyak 168 orang.
"Kami bersyukur 168 yang kami usulkan tersebut disetujui semua," kata Teddy.
Warga binaan yang menerima remisi atau pemotongan masa pemidanaan bervariasi antara 1-6 bulan. Mereka terdiri dari narapidana pidana umum, narkoba dan tindak pidana korupsi.
"Sebetulnya ada 12 yang seharusnya langsung bebas. Namun, setelah kami cek ternyata ada enam yang memiliki harus menjalani subsider karena tidak membayar denda seperti putusan hakim," jelasnya.
Akibatnya saat ini keenam narapidana tersebut harus menjalani kurungan sesuai putusan subsider yang dijatuhkan hakim.
Teddy menambahkan tidak semua warga binaan di Rutan Trenggalek dapat diusulkan untuk menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Persyaratan itu antara lain, narapidana tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal ditahan hingga hari peringatan HUT RI.
"Tidak melakukan pelanggaran disiplin yang tercatat di buku F, kemudian berstatus narapidana. Kalau tahanan belum bisa," jelasnya.
Sementara itu untuk narapidana tertentu, harus memenuhi kewajiban seperti pembayaran denda/uang pengganti atau penilaian Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Warga binaan juga harus aktif mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan," kata Teddy.
Pihaknya berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi para narapidana agar terus berbuat baik dan mengikuti seluruh program yang dijalankan di dalam rutan. Sementara untuk enam yang langsung bebas diharapkan bisa kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya.
Simak Video "Video: Kasus Pencabulan Santriwati, Kiai dan Anak Divonis 2 Tahun"
(hil/dpe)