Upacara 17 Agustusan di Bromo untuk Sementara Dilarang Pasca-Kebakaran

Upacara 17 Agustusan di Bromo untuk Sementara Dilarang Pasca-Kebakaran

M Rofiq - detikJatim
Minggu, 16 Agu 2026 09:20 WIB
Kawasan Bromo yang baru saja terbakar.
Kawasan Bromo pasca kebakaran. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang biasa diigelar di kawasan Bromo setiap 17 Agustus untuk sementara dilarang. Kebijakan ini menyusul masih berlangsungnya operasi pemadaman dan proses pendinginan pascakebakaran lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan kawasan Kaldera Bromo saat ini masih berada dalam operasi pemadaman. Karena itu aktivitas di kawasan itu dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan penanganan kebakaran.

"Sementara ini situasi masih di dalam status operasi pemadaman. Seperti yang sudah kita umumkan, kawasan Kaldera Bromo ini ditutup untuk aktivitas lain selain aktivitas pemadaman," kata Rudijanta, Minggu (16/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, aktivitas lain di kawasan tersebut belum diperbolehkan, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan pemadaman, termasuk aktivitas pejabat maupun masyarakat yang melakukan peliputan proses penanganan kebakaran.

ADVERTISEMENT

Rudijanta meminta masyarakat maupun pihak yang hendak menggelar upacara 17 Agustus untuk memilih lokasi lain di luar kawasan Bromo.

"Untuk upacara kita minta dilakukan di tempat-tempat lain, di luar area Bromo," ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena kondisi kawasan masih dalam tahap pendinginan. Selain itu, masih ditemukan sisa bara api yang berpotensi mengeluarkan asap.

"Kondisi masih proses pendinginan dan masih ada sisa bara api yang mengeluarkan asap," kata Rudijanta.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat diminta menghormati pembatasan aktivitas di kawasan Kaldera Bromo hingga situasi dinyatakan aman dan operasi pemadaman maupun pendinginan selesai.

Pembatasan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses penanganan kebakaran berjalan optimal serta mencegah munculnya risiko baru di kawasan yang masih terdapat titik-titik panas dan sisa bara.



(ihc/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads