Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjatuhkan sanksi kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual secara verbal melalui grup percakapan. Tindakan tersebut menyasar 26 mahasiswa dan dosen di Fakultas Vokasi.
Keputusan itu diambil setelah Unesa melakukan pemeriksaan internal. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa telah terjadi kekerasan verbal.
"Hasil tersebut kemudian menjadi dasar bagi Satgas PPK untuk menyampaikan rekomendasi kepada Rektor Unesa sebagai bahan penetapan keputusan resmi," kata Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, Sabtu (15/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan kepada keenam mahasiswa tersebut berbeda-beda, mulai dari skorsing selama satu hingga tiga semester.
"Satu pelaku diberi sanksi skors 3 semester, dua pelaku sanksi skors 2 semester dan tiga anak sanksi skors 1 semester," ujarnya.
Selain menjatuhkan sanksi skorsing, Unesa juga membatalkan dan mencabut pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) milik salah satu pelaku. Kebijakan itu menjadi bagian dari konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
"Mereka juga diwajibkan mengikuti program pembinaan sebagai bagian dari proses disiplin dan rehabilitasi," ucapnya.
Program pembinaan tersebut meliputi konseling wajib (mandatory counseling), pembinaan spiritual, serta penugasan yang diberikan oleh Satgas PPK sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurut Iman, program itu bertujuan membantu para terlapor memahami dampak dari tindakan yang telah dilakukan. Selain itu, pembinaan juga diharapkan dapat memperbaiki perilaku serta membangun kembali pemahaman mengenai etika komunikasi, penghormatan terhadap sesama sivitas akademika, dan nilai-nilai kehidupan kampus yang berintegritas.
"Tujuannya untuk membantu terlapor memahami dampak tindakan yang dilakukan, memperbaiki perilaku, serta membangun kembali pemahaman mengenai etika komunikasi, penghormatan terhadap sesama sivitas akademika, dan nilai-nilai kehidupan kampus yang berintegritas," jelasnya.
Di sisi lain, Unesa memastikan tetap memberikan pendampingan kepada para korban. Khusus bagi korban yang berstatus mahasiswa, pendampingan juga diberikan dari sisi akademik untuk memastikan proses studi tetap berjalan.
"Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen Unesa dalam memberikan perlindungan serta pemulihan bagi korban selama proses penanganan berlangsung," pungkasnya.
