Jagat media sosial dihebohkan beredarnya rekaman spanduk penolakan pembangunan rumah ibadah di kawasan Jalan Palm Classica, Citraland Surabaya Barat, Kecamatan Pakal. Spanduk yang dipasang di pagar pembatas proyek itu seketika menjadi perhatian pengguna jalan dan memicu spekulasi terkait isu toleransi di Kota Pahlawan.
Di balik narasi viral di media sosial, persoalan itu dipastikan bukan karena penolakan terhadap rumah ibadah, melainkan dipicu karena keluhan warga mengenai masalah administratif batas wilayah RT hingga kesesuaian dokumen dampak lingkungan.
Simak duduk perkara lengkap kasus penolakan pembangunan gereja di Citraland Surabaya beriku tini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk Perkara Spanduk Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya
Tiga Spanduk Minta Pembangunan Dihentikan Sementara
Berdasarkan pantauan di lokasi proyek pada Jumat (14/8/2026), terdapat tiga spanduk berukuran besar yang tertempel di seng pembatas lahan. Di area proyek sendiri tidak terlihat adanya aktivitas pekerja, meski tampak satu unit alat berat dan beberapa sepeda motor terparkir di dalamnya.
Adapun isi tulisan dalam tiga spanduk tersebut, di antaranya:
"KAMI SELURUH MUSLIM WARGA RW 05 TERKHUSUS RT.01-RW.05 DK. KUKUN. UNTUK MENJAGA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBANGUNAN GEREJA INI BELUM ADA KESEPAKATAN/PERSETUJUAN DARI WARGA, MOHON DISELESAIKAN DULU."
"JANGAN TUDUH WARGA INTOLERAN !!! GEREJA INI DIBANGUN TANPA IZIN WARGA DK. KUKUN RT.01-RW.05 YANG MASIH WILAYAH KAMI."
"KAMI WARGA SEPAKAT. MOHON DISELESAIKAN DULU BILA TIDAK DITINDAKLANJUTI SAMA PIHAK GEREJA, JANGAN SALAHKAN KAMI BILA STOP PEMBANGUNAN."
Warga Tolak Pembangunan karena Keliru Wilayah RT
Merespons polemik tersebut, warga RT 01, RW 05, Dukuh Kukun menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak bermasalah dengan hadirnya gereja di kawasan pemukiman Citraland. Masalah mendasar yang memicu penolakan adalah dugaan 'salah alamat' terkait izin lingkungan.
Seorang warga Dukuh Kukun menjelaskan, lokasi pembangunan berada di wilayah RT 01, namun berkas perizinan yang lolos justru ditandatangani oleh pengurus RT 07.
"Perizinannya beda RT. Jadi, yang dipermasalahkan dari pihak RT 1 ini, kenapa kok perizinannya di RT 7? Sementara ini wilayahnya wilayah RT 1. Dan katanya suratnya kita juga enggak tahu ya suratnya itu, distempel oleh RT 7," ungkap salah satu warga saat ditemui di Balai RT 01 RW 05 Dukuh Kukun, Jumat (14/8/2026).
"Kalau soal gereja nggak masalah, mungkin butuh tempat ibadah, karena memang wilayahnya Citraland... Intinya dari Pak RT 1 bilang 'Saya tidak merasa tanda tangan, kenapa kok ini berkas lolos?' Gitu sih, kalau saya menangkapnya seperti itu," lanjutnya.
Sementara itu, Camat Pakal Zainuddin Fanani menegaskan bahwa persoalan ini murni akibat kesalahpahaman dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian melalui musyawarah bersama warga.
Penjelasan Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta semua pihak tidak menggiring isu ini ke arah penolakan rumah ibadah atau narasi intoleransi. Eri menegaskan bahwa keluhan warga umumnya timbul akibat kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kemacetan jika pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan awal (site plan).
"Jadi sebenarnya kalau kita mau lihat, apakah itu sama dengan rencana awal? Setiap perumahan atau semua yang akan dibangun itu ada site plan-nya. Site plan itu ada Amdal Lalin-nya, ada Amdal lingkungannya. Di situ terhitung kemacetannya, terhitung lain-lainnya," tegas Eri di DPRD Surabaya, Jumat (14/8/2026).
"Jadi jangan ditolak, 'Oh bangun masjid ditolak, bangun gereja ditolak', bukan! Tapi pada waktu membangun site plan, itu sudah direncanakan," ujarnya.
Eri telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek kembali dokumen site plan awal penggunaan Fasilitas Umum (Fasum) di lokasi tersebut.
"Maka yang tadi saya minta ke teman-teman itu cek yang namanya site plan awalnya, Fasum-nya dihitung dalam perencanaan untuk apa. Kalau perencanaannya di Fasum itu untuk 2 lantai, ternyata sampai 8 lantai, ya pasti macet. Maka warga pasti akan menolak... Ya gak oleh (tidak boleh). Pinggirnya ya berarti tidak boleh. Berarti kan akan menimbulkan dampak lingkungan yang dahsyat di situ," pungkas Eri.
Sikap Pengembang CitraLand Surabaya
Pihak pengembang turut buka suara menanggapi dinamika pembangunan rumah ibadah di dalam kawasan perumahannya. Manajemen memastikan proses mediasi sedang berjalan bersama instansi pemerintah terkait.
City Manager CitraLand Surabaya, Maria Nancy Rosalina, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh penyelesaian masalah melalui dialog yang kondusif.
"Manajemen CitraLand mengetahui adanya dinamika terkait rencana pembangunan rumah ibadat di kawasan CitraLand Utara," kata Maria Nancy Rosalina saat dihubungi wartawan, Jumat (14/8/2026).
"CitraLand menghormati kebebasan beragama, kerukunan masyarakat dan serta setiap proses yang sedang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan mendukung penyelesaian melalui dialog yang baik untuk kedua belah pihak, sehingga ke depan pembangunan bisa lancar berjalan," tutup Maria.
