Masyarakat mulai mencari tahu apakah Selasa 18 Agustus 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Senin 17 Agustus 2026.
Pertanyaan tersebut muncul karena pemerintah pada 2025 menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama sehari setelah peringatan HUT ke-80 RI. Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku pada tahun berikutnya.
Baca juga: Tanggal Merah Agustus 2026, Cek Kalender! |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama?
Berdasarkan keputusan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2026, 18 Agustus 2026 tidak termasuk cuti bersama.
Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026 sesuai isi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri 2026.
Dengan demikian, Selasa 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa, bukan cuti bersama nasional. Sehingga hari libur kemerdekaan hanya satu hari, 17 Agustus.
Daftar Cuti Bersama 2026
Ketentuan mengenai cuti bersama 2026 tercantum dalam SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dokumen tersebut ditetapkan pemerintah pada September 2025. Adapun daftar cuti bersama yang ditetapkan untuk 2026 meliputi berikut.
- Senin 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat 20 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin 23 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa 24 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis 28 Mei 2026: Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
- Kamis 24 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus.
Dari daftar tersebut, 18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama. Artinya, setelah libur nasional pada Senin 17 Agustus 2026, masyarakat kembali menjalani aktivitas seperti biasa pada Selasa 18 Agustus 2026, kecuali ada kebijakan khusus dari instansi atau perusahaan masing-masing.
Libur Nasional 17 Agustus 2026
Sementara itu, Senin 17 Agustus 2026 tetap merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Artinya, masyarakat mendapatkan libur pada Senin 17 Agustus 2026, tetapi tidak otomatis mendapatkan libur pada Selasa 18 Agustus 2026.
Hal ini berbeda dengan 2025. Saat itu, pemerintah secara khusus mengubah SKB dan menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Untuk ASN, ketentuan cuti bersama 2026 juga telah diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026. Dalam daftar tersebut, 18 Agustus 2026 juga tidak tercantum sebagai cuti bersama.
Jadi, apakah 18 Agustus 2026 cuti bersama? Jawabannya tidak. Selasa 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa, kecuali terdapat kebijakan atau ketentuan khusus dari instansi atau perusahaan masing-masing.
