Kartu Indonesia Pintar Kuliah Masih Buka Sampai Oktober 2026

Kartu Indonesia Pintar Kuliah Masih Buka Sampai Oktober 2026

Irma Budiarti - detikJatim
Selasa, 11 Agu 2026 20:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Foto: ChatGPT
Surabaya -

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2026 masih dibuka hingga 31 Oktober 2026. Program bantuan pendidikan dari pemerintah ini ditujukan bagi calon mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar, penting untuk mengetahui jadwal, syarat penerima, kriteria ekonomi, hingga tata cara pendaftaran dan besaran bantuan KIP Kuliah 2026. Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Apa Itu KIP Kuliah 2026?

KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui program KIP Kuliah, pemerintah memberikan bantuan untuk mendukung mahasiswa agar dapat menempuh pendidikan tinggi. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 dilakukan secara online melalui sistem KIP Kuliah. Calon mahasiswa dapat menggunakan KIP Kuliah untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur yang tersedia, seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), maupun seleksi mandiri.

ADVERTISEMENT

Namun, memiliki atau mendaftar KIP Kuliah tidak berarti calon mahasiswa otomatis menjadi penerima bantuan. Calon penerima tetap harus mengikuti proses seleksi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku hingga ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

Jadwal KIP Kuliah 2026

Jadwal KIP Kuliah 2026 dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan penyelenggara. Berikut jadwal penting pendaftaran hingga penetapan KIP Kuliah 2026 yang perlu diketahui calon penerima.

  • Registrasi/Pendaftaran Akun KIP-K: 3 Februari 2026-31 Oktober 2026
  • Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi: 1 Mei 2026-31 Oktober 2026
  • Penetapan Penerima Baru: 1 Mei 2026-31 Oktober 2026

Syarat Penerima KIP Kuliah 2026

Mahasiswa yang ingin menjadi penerima KIP Kuliah 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Berikut sejumlah syarat penerima KIP Kuliah 2026.

  • Lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun berjalan atau paling lama dua tahun sebelumnya.
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN maupun PTS, pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  • Memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau memenuhi pertimbangan khusus yang dibuktikan dengan dokumen yang valid.

Syarat Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2026

Penerima KIP Kuliah berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang telah melalui proses verifikasi perguruan tinggi. Terdapat urutan prioritas penerima KIP Kuliah 2026 sebagai berikut.

  • Pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah yang terdata dalam DTSEN dengan maksimal desil 4 dan lulus seleksi SNPMB melalui jalur SNBP atau SNBT.
  • Pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah yang terdata dalam DTSEN dengan maksimal desil 4 dan lulus Seleksi Mandiri di PTN maupun PTS.
  • Mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalurseleksidiPTN maupun PTS, baik yang sudah terdata maupun belumterdatadalamDTSEN, tetapi memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin sesuai ketentuan. Untuk kategori ini, kondisi ekonomi dapat dibuktikan dengan:
    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan, untuk menyatakan kondisi keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu. SKTM tersebut disertai dokumen pendukung, antara lain rekening listrik dan foto rumah. Seluruh dokumen dan bukti kondisi ekonomi akan diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi.

Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2026

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 dilakukan secara mandiri melalui laman resmi KIP Kuliah. Calon mahasiswa perlu mengikuti beberapa tahapan, mulai dari membuat akun hingga proses verifikasi oleh perguruan tinggi. Berikut tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2026.

1. Mendaftar Akun KIP Kuliah

Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/. Saat melakukan pendaftaran, siswa perlu memasukkan data berikut.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Alamat email yang aktif

2. Menunggu Proses Validasi

Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta memeriksa kelayakan siswa untuk mendapatkan KIP Kuliah. Jika proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

3. Login ke Laman KIP Kuliah

Setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses, siswa masuk ke laman KIP Kuliah menggunakan data tersebut untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Pada tahap ini, siswa memilih proses seleksi yang diikuti, yaitu SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri.

4. Menyelesaikan Proses Pendaftaran

Siswa melanjutkan proses pendaftaran KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih. Pada tahap ini, siswa perlu mengisi seluruh informasi yang diminta dan mengirimkan bukti-bukti atau dokumen yang dipersyaratkan melalui laman KIP Kuliah.

5. Menjalani Proses Verifikasi Perguruan Tinggi

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, akan menjalani verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi. Setelah proses tersebut, calon penerima dapat diusulkan kepada Kemdiktisaintek sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2026

Penerima KIP Kuliah 2026 mendapatkan bantuan pendidikan dan biaya hidup selama mengikuti pendidikan di perguruan tinggi. Bantuan pendidikan berupa pembebasan biaya kuliah atau UKT/SPP bagi seluruh penerima KIP Kuliah. Biaya tersebut dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

Selain itu, penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan biaya hidup yang besarannya ditetapkan Kemdiktisaintek berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Bantuan biaya hidup diberikan dalam lima klaster, yaitu sebagai berikut.

  • Rp 800.000 per bulan
  • Rp 950.000 per bulan
  • Rp 1.100.000 per bulan
  • Rp 1.250.000 per bulan
  • Rp 1.400.000 per bulan

Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau setiap enam bulan dan disalurkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah. Besaran bantuan berdasarkan lokasi perguruan tinggi dapat dilihat melalui laman resmi KIP Kuliah.



(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads