Suasana di Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, mendadak gempar pada Jumat (7/8) malam. Warga setempat menggerebek seorang pria berinisial K bersama perempuan berinisial E (32) di dalam rumah saat suami sah korban sedang bekerja.
Penggerebekan yang dipicu rasa curiga tetangga itu sempat diwarnai kepanikan pelaku yang berusaha bersembunyi di dalam kamar mandi. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, kedua pasangan tersebut langsung diamankan ke balai desa dan diproses oleh Polsek Bungah.
Berikut adalah deretan fakta lengkap di balik insiden penggerebekan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta-fakta Penggerebekan Duda dengan Istri Orang di Gresik
1. Berawal dari Kecurigaan Warga dan Tetangga
Penggerebekan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB ketika K bertamu ke rumah E saat suami E sedang bekerja di luar rumah. Gerak-gerik K yang masuk ke rumah tersebut telah dipantau oleh warga sekitar yang sebelumnya memang sudah menyimpan rasa curiga.
"Sebenarnya warga dan tetangga sudah curiga, akhirnya warga memantau rumah E. Setelah K datang, warga terlebih dahulu menelepon sang suami yang sedang bekerja untuk pulang," kata salah satu warga Desa Abar-Abir, Budi, Sabtu (8/8/2026).
2. Pelakunya Pria Berstatus Duda
Identitas pria berinisial K yang masuk ke rumah perempuan berinisial E akhirnya terungkap usai diamankan oleh pihak desa dan kepolisian. K diketahui merupakan warga dari desa tetangga yang memegang status duda.
"K adalah pria berstatus duda asal Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun," terang Kepala Desa Abar-Abir, Farich Masruri.
3. Sembunyi di Kamar Mandi Sebelum Diamankan Polisi
Setibanya suami E di rumah, proses penggerebekan langsung dilakukan bersama-sama dengan warga. Panik karena aksinya ketahuan, K sempat berupaya menyelamatkan diri dan bersembunyi di area kamar mandi.
"Kemudian terjadilah penggerebekan, dan pelaku dibawa ke kantor balai desa," ujar Budi.
4. Status Pasangan Merupakan Warga Pendatang
Kepala Desa Abar-Abir membeberkan bahwa perempuan berinisial E dan suaminya berinisial M sebenarnya sudah membina rumah tangga selama belasan tahun. Namun, keduanya terhitung sebagai warga baru di lingkungan Desa Abar-Abir.
"Kejadiannya sekitar pukul 20.30 WIB. Keduanya pendatang yang baru menempati rumah mereka di Desa Abar-Abir sekitar satu tahun," terang Farich.
5. Berakhir Damai dan Tidak Dibawa ke Jalur Hukum
Penemuan K di rumah E sempat memancing emosi warga dan suami korban hingga nyaris terjadi aksi amuk massa. Pihak kepolisian Polsek Bungah kemudian meredam situasi dan memfasilitasi proses mediasi di Balai Desa Abar-Abir. Dalam proses mediasi tersebut, suami E memilih untuk memaafkan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Hasil mediasi pihak suami sah meminta jalur kekeluargaan, dan tidak diperpanjang atau tidak melanjutkan proses hukum," pungkas Farich.
