Gunung Piramid di Bondowoso kembali menelan korban jiwa. Dua pendaki, Maliya Finda dan Irfan Nasrul Laili, meninggal dunia setelah terjatuh ke jurang saat melakukan pendakian beberapa hari lalu.
Peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi. Dalam catatan detikJatim, setidaknya empat pendaki meninggal dunia di Gunung Piramid dalam beberapa tahun terakhir. Polanya hampir sama, yakni pendaki terjatuh ke jurang dengan kedalaman puluhan hingga ratusan meter.
Keempat pendaki tersebut yakni Thoriq pada 2019, Multazam pada 2020, serta Maliya Finda dan Irfan Nasrul Laili yang meninggal dalam kejadian terbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gunung Piramid berada di Dusun Tegal Tengah, Kelurahan/Kecamatan Curahdami, Bondowoso. Gunung tersebut memiliki ketinggian 1.521 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Dikelola Perhutani, tapi Bukan Destinasi Wisata
Secara administratif, Gunung Piramid berada di bawah pengelolaan Perum Perhutani KPH Bondowoso. Kawasan tersebut masuk RPH Curahdami petak 23 hutan lindung dengan total luas sekitar 722 hektare.
Administratur KPH Bondowoso Misbakhul Munir menegaskan Perhutani tidak pernah membuka Gunung Piramid sebagai destinasi wisata, termasuk untuk kegiatan pendakian minat khusus.
"Termasuk kegiatan minat khusus berupa pendakian. Itu sejak awal tahun 2024," paparnya, Minggu (9/8/2026).
Gunung Piramid Bondowoso Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim |
Perhutani mengaku telah melarang kelompok sadar wisata (Pokdarwis) maupun masyarakat umum melakukan aktivitas pendakian. Larangan tersebut juga telah dipasang di sejumlah titik melalui papan atau banner peringatan.
"Pendaki yang naik ke Gunung Piramid itu pasti ilegal," pungkas Misbakhul Munir.
Namun, larangan tersebut dinilai belum diikuti pengawasan yang memadai. Buktinya, aktivitas pendakian masih berlangsung hingga kini, termasuk ketika musim libur sekolah beberapa waktu lalu.
Pendaki yang datang juga berasal dari berbagai daerah, baik dari Bondowoso maupun luar daerah. Mereka berasal dari beragam usia dan latar belakang.
Yoka (32), pendaki asal Surabaya, mengaku mengetahui adanya larangan pendakian di Gunung Piramid. Namun, dia tetap dapat mendaki kawasan tersebut.
"Saya memang sempat dengar jika naik Piramid dilarang. Tapi ternyata bisa tuh, saya naik. Bahkan sudah 2 kali ke sana," aku Yoka.
Hal serupa disampaikan Chris (41), pendaki asal Yogyakarta. Dia mengaku pernah mendaki Gunung Piramid bersama anak dan temannya dengan menggunakan jasa pemandu lokal.
"Saya menggunakan pemandu, warga lokal sana. Aman-aman saja. Memang ada tulisan, dilarang. Tapi karena gak ada yang ngelarang, ya tetep bisa naik," pungkas Chris.
Persoalan tata kelola Gunung Piramid sebenarnya bukan hal baru. Pada 2020, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, dan Kebudayaan (Disparporabud) Bondowoso pernah mendatangkan tim profesional untuk melakukan survei dan pemetaan kawasan tersebut.
Tim tersebut berasal dari Wanadri Bandung dan Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI). Salah satu anggota tim, Nurhuda, bahkan merupakan pencapai Seven Summits Dunia sekaligus pemandu Gunung Cartensz Pyramid di Papua.
Dari hasil survei dan pemetaan tersebut, tim ekspedisi memberikan dua pilihan terkait pengelolaan Gunung Piramid, yakni menutup kawasan secara total atau mengelolanya secara profesional.
Rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa aspek keselamatan menjadi persoalan penting dalam aktivitas pendakian di Gunung Piramid.
Namun, hingga kini Gunung Piramid tetap berstatus sebagai kawasan yang tidak dibuka untuk aktivitas pendakian, sementara di lapangan masih ditemukan pendaki yang dapat mengakses kawasan tersebut.
Pengurus DPP APGI Ansori menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola Gunung Piramid.
"Tata kelola Gunung Piramid saat ini memang terkesan setengah hati. Dilarang, tapi tak diawasi. Tapi juga tak dikelola secara profesional," kata Ansori, salah satu pengurus DPP APGI.
Simak Video "Piknik Santai di Kawah Wurung yang Eksotis, Bondowoso "
[Gambas:Video 20detik] (auh/hil)

