Bromo Pernah Terbakar Hebat gegara Flare Prewedding

Jatim Flashback

Bromo Pernah Terbakar Hebat gegara Flare Prewedding

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Minggu, 09 Agu 2026 10:00 WIB
Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo disebut dampak dari aktivitas foto prewedding yang menggunakan flare. Berikut ini beberapa potret prewedding tersebut.
Penampakan foto prewedding yang sebabkan kebakaran Bromo/Foto: Istimewa
Malang -

Kebakaran kembali melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Hingga Sabtu (8/8/2026), sedikitnya 176 hektare lahan di kawasan Bromo terbakar dan dugaan sementara mengarah pada faktor kelalaian manusia.

Peristiwa itu mengingatkan pada kebakaran hebat di Bromo pada September 2023. Saat itu, api membakar kawasan savana setelah rombongan foto prewedding menggunakan flare, hingga kasusnya berujung pada penetapan tersangka dan proses hukum di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari Foto Prewedding

Kebakaran Bromo pada 2023 bermula dari aktivitas foto prewedding di Bukit Teletubbies, Blok Savana Lembah Watangan, pada 6 September 2023. Rombongan yang terdiri dari pasangan calon pengantin dan kru Wedding Organizer (WO) menggunakan flare sebagai properti pemotretan.

Percikan api dari flare kemudian mengenai rumput kering dan memicu kebakaran yang dengan cepat meluas. Polisi menyebut salah satu flare yang digunakan sempat meletup hingga percikannya mengenai vegetasi.

ADVERTISEMENT

"Jadi mereka menyalakan flare, otomatis percikan api itu mengenai rumput," kata relawan sekaligus warga Tengger Sismiko dalam laporan detikJatim.

Enam orang yang terdiri dari pasangan calon pengantin dan kru WO kemudian diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Manajer WO Jadi Tersangka

Dari enam orang tersebut, polisi menetapkan manajer atau penanggung jawab WO, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), sebagai tersangka. Warga Lumajang itu dinilai bertanggung jawab karena menawarkan konsep foto prewedding menggunakan flare kepada pasangan calon pengantin asal Surabaya.

Polisi menyebut, Andrie memenuhi unsur pidana berdasarkan dua alat bukti, sedangkan lima orang lainnya, termasuk pasangan yang melakukan prewedding, masih berstatus sebagai saksi.

"Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana saat itu kala konferensi pers, 7 September 2023.

Selain dianggap lalai karena menawarkan konsep menggunakan flare, rombongan tersebut juga diketahui tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

"Tersangka ini selain memenuhi unsur pidana dan 2 alat bukti, ternyata yang bersangkutan juga tidak melengkapi rombongan itu dengan izin atau simaksi ke TNBTS," ujar Wisnu.

Pasangan Prewedding Tetap Diperiksa

Pasangan calon pengantin berinisial HP (39) dan PMP (26) ikut diperiksa polisi setelah kebakaran terjadi. Keduanya saat itu berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.

Polisi sempat membuka kemungkinan status pasangan tersebut berubah menjadi tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup. Namun, dalam perkembangan perkara, pasangan tersebut tetap berstatus sebagai saksi.

"Sementara ini kalau soal itu belum bisa kami sampaikan, karena itu terkait dengan materi pemeriksaan. Kami masih berproses. Tentang adanya tekanan dari netizen kenapa pasangan itu tidak jadi tersangka juga, kalau kami berdasarkan alat bukti aja. Kami libatkan ahli pidana untuk menentukan itu," ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Achmad Doni Meidianto saat itu.

Keduanya kemudian mengaku menyesal setelah mengetahui flare yang digunakan dalam sesi pemotretan justru memicu kebakaran.

"Setelah kejadian ya pasti menyesal," kata HP saat diperiksa polisi.

Luas Kebakaran Terus Bertambah

Kebakaran yang awalnya dilaporkan membakar sekitar 50 hektare kemudian terus meluas. Pada 15 September 2023, BB TNBTS menyebut sekitar 500 hektare lahan terbakar setelah api berhasil dipadamkan.

"Ahamdulillah api sudah padam semua tadi malam. Yang terbakar sekitar 500 hektare," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani, 15 September 2023.

Belakangan, angka luasan kembali diperbarui. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat itu, Siti Nurbaya, menyebut total area yang terdampak kebakaran sejak 6 hingga 14 September 2023 mencapai 989 hektare.

"Yang jelas dari mulai Tanggal 6 sampai 14 saat kebakaran itu, men-cover 989 hektare. Sebelumnya saya dilapori 500 hektare, ternyata sudah 989 hektare," ujar Siti Nurbaya.

Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Kebakaran tersebut tidak hanya berdampak terhadap ekosistem kawasan konservasi, tetapi juga menimbulkan kerugian yang ditaksir miliaran rupiah. BB TNBTS pada September 2023 menghitung dampak kerugian kebakaran sekitar Rp 5,4 miliar untuk periode 6-10 September 2023.

"Kita hitung kemarin luasnya per 10 September sekitar 504 hektare. Kemudian dampak juga kita sudah hitung kemarin, estimasinya sekitar Rp 5,4 miliar," ungkap Kepala BB TNBTS Hendro Widjanarko.

Sementara dalam perkembangan perkara di tingkat kejaksaan, nilai kerugian negara disebut jauh lebih besar jika dihitung berdasarkan keseluruhan kawasan yang terdampak.

Kasus Diambil Alih Polda Jatim

Penyidikan kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Jawa Timur pada September 2023. Saat itu, luas kebakaran yang disebut mencapai 989 hektare menjadi salah satu bagian dari penanganan perkara.

"Kasusnya sudah ditarik Polda Jatim hari Jumat minggu lalu," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat itu, pada 27 September 2023.

Polda Jatim juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk pasangan yang melakukan prewedding, apabila hasil penyidikan menemukan alat bukti yang cukup.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan

Proses hukum terhadap Andrie kemudian berlanjut ke tahap kejaksaan. Pada November 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menyatakan berkas perkara telah lengkap dan tersangka beserta barang bukti dilimpahkan untuk menunggu proses persidangan.

Andrie disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 1,5 miliar.

Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kraksaan pada 15 November 2023 untuk disidangkan. Sementara lima orang lainnya, termasuk pasangan calon pengantin dan tiga kru WO, tetap berstatus sebagai saksi.

Kini, ketika kebakaran kembali melanda kawasan Bromo pada Agustus 2026 dengan luasan sementara mencapai 176 hektare, penyebabnya masih dalam proses penelusuran BB TNBTS. Kali ini, dugaan sementara mengarah pada perapian yang dibuat orang yang melintas di jalur tradisional.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kebakaran Kaldera Bromo Berhasil Dipadamkan, Petugas Masih Lakukan Pendinginan"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads