Belasan orang yang diduga terlibat aktivitas percaloan ditertibkan anggota Provost Polresta Sidoarjo di area Samsat Sidoarjo Kota, Sabtu (8/8/2026). Penertiban dilakukan setelah petugas melakukan patroli dan pengawasan selama sepekan.
Kasi Propam Polresta Sidoarjo Iptu Achmad Gusairi mengatakan, belasan orang tersebut diberikan peringatan dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas percaloan di lingkungan Samsat.
"Belasan oknum calo kemudian diberikan peringatan tidak boleh di sini lagi. Dengan menulis surat pernyataan tidak boleh melakukan kegiatan percaloan lagi. Jika masih terbukti akan diberikan sanksi lebih berat," kata Gusairi usai kegiatan, Santa (8/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menertibkan aktivitas percaloan, personel Satlantas bersama Propam dan Provost melakukan pengawasan di sejumlah titik pelayanan. Pengawasan dilakukan mulai dari lokasi pemeriksaan fisik kendaraan, loket pelayanan hingga ruang tunggu.
Petugas juga membantu wajib pajak yang membutuhkan informasi. Pemohon yang terlihat kebingungan diarahkan menuju loket sesuai kebutuhan agar dapat mengurus administrasi kendaraan secara mandiri melalui layanan resmi.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yudhi Anugrah Putra mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di Samsat Sidoarjo.
"Ini adalah sebagai bentuk komitmen kami dalam mengoptimalkan pelayanan di Samsat Polresta Sidoarjo. Oknum ini tidak diperbolehkan lagi ada di Samsat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara dan mengurus administrasi kendaraan secara mandiri melalui pelayanan resmi yang telah tersedia," ujar Yudhi.
Yudhi menegaskan pengawasan terhadap aktivitas percaloan akan terus dilakukan. Jika setelah diberikan peringatan masih ditemukan aktivitas serupa, petugas akan mengambil tindakan lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan pengawasan. Apabila masih terbukti melakukan aktivitas percaloan atau kembali melakukan kegiatan serupa di lingkungan Samsat Sidoarjo, tentu akan diberikan tindakan lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Kehadiran personel di area pelayanan juga bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas selama proses administrasi kendaraan. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengikuti setiap tahapan pelayanan tanpa harus menggunakan jasa pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Masyarakat diimbau memanfaatkan seluruh layanan resmi yang tersedia di Samsat Sidoarjo. Jika membutuhkan informasi mengenai alur pengurusan administrasi kendaraan, pemohon dapat langsung meminta bantuan petugas di area pelayanan.
(auh/hil)
